Ayah Tega Jadikan 2 Anak Kandungnya yang Masih SD Jadi Budak Nafsu, Ketahuan Saat Ibu Memasak
Kabar seorang ayah tega jadikan dua anak kandung budak nafsu sukses menjadi perhatian. Pasalnya kedua anak tersebut masih berusia 6 dan 9 tahun.
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM - Kabar seorang ayah tega jadikan dua anak kandung budak nafsu sukses menjadi perhatian.
Pasalnya, kedua anak kandung sosok ayah yang berprofesi sebagai guru PNS ini masih berusia 6 dan 9 tahun dan duduk di sekolah dasar atau SD.
Aksi tak terpuji sang ayah akhirnya ketahuan oleh sang ibu ketika sedang memasak.
Seorang ayah NIS (41) yang berprofesi sebagai guru PNS tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih berumur 6 dan 9 tahun di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Ayah juga sekaligus seorang guru yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya malah menjadi momok menakutkan, karena tega mencabuli kedua anaknya sendiri di rumahnya, yaitu NNS (9) dan KS (6).

Baca juga: Cinta Terlarang Gadis SMP Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung, Berawal dari Tragedi Obat Kuat
Baca juga: Kronologi Penemuan Bayi Perempuan di Semak Dusun Banjarjo, Tuban
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menyebut bahwa pelaku adalah oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Yasir menerangkan kronologi terungkapnya aksi bejat suaminya sendiri ketika ibu kandung korban melihat kejadian aneh pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ketika ibu korban sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki," bebernya, Rabu (17/3/2021).
Kemudian, ibu korban melihat suaminya sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “kenapa pa?”.
Lalu pelaku NIS menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.
"Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali," terang Yasir.
Mendengar keterangan anaknya, Yasir menerangkan ibu korban segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021 pada anggal 18 Januari 2021.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya tersebut dan pelaku dalam menjalankan aksinya membujuk dengan kalimat vulgar.
"Setelah beraksi pelaku mengancam kedua anaknya untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya dan dilakukan saat ibunya sedang bekerja," bebernya, seperti dikutip dari Tribun Medan.