Cinta Terlarang Gadis SMP Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung, Berawal dari Tragedi Obat Kuat
Ayah Minum Jamu Kuat, Gadis 14 Tahun Pasrah saat Ayah Naik ke Ranjang: Ibu Nolak Melayani
"Pelaku ditahan. Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Pelaku pemerkosaan anaknya sendiri yang berusia 14 tahun (Tribunnews.com)
Petaka yang dialami sang anak kandung berawal saat istri menolak diajak berhubungan intim oleh suaminya sendiri, Z.
Padahal, saat itu sang suami yakni Z sudah menenggak jamu obat kuat sebelum mengajak sang istri bercinta.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengungkapkan hasil pemeriksaan.
Diketahui jika perbuatan bejat ayah ke putri kandungnya pertama kali dilakukan di dalam rumah sekitar bulan Juli 2020.
Saat itu, pelaku minum jamu gali-gali yang merupakan obat kuat.
Kemudian timbul hasratnya untuk bercinta, namun ia ditolak oleh istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
Pelaku yang sudah tak kuat menahan hasratnya kemudian masuk ke kamar sang anak.
Korban merupakan anak kelima dari sembilan bersaudara.
Baca juga: Pacar Anya Geraldine Bikin Luna Maya Penasaran, Sosok Misterius Itu Sahabat Gading Marten ?
"Pelaku kemudian pindah ke tempat korban tidur."
"Saat korban terbangun, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak," katanya.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula saat korban melahirkan di sebuah klinik, Jumat (5/3/2021).
Keluarganya selama ini tidak mengetahui korban sedang hamil karena berbadan gemuk.
Baru setelah melahirkan, keluarga membujuk dan bertanya kepada korban agar memberitahu siapa pelakunya.