Berita Batu Hari Ini

BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu Akan Gandeng Disnaker dan juga OPD Lainnya Seperti Diskumdag

Pada tahun sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu telah mencatat peserta sebanyak 11.646 orang.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Seorang pekerja di Desa Bulukerto sedang mengamati dan memilah buah apel sebelum dipasarkan keluar kota. 

Penulis  : Benni Indo , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, BATU – Badan Penyelenggara Jaminan sosial Ketenagakerjaan Kota Batu menargetkan 10 ribu peserta aktif pada 2021.

Pada tahun sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu telah mencatat peserta sebanyak 11.646 orang.

Jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan fluktuatif karena ada yang masuk dan keluar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu, Heru Siswanto mengatakan angka 11.646 adalah data terbaru per Maret 2021.

"Hingga saat ini ada 11.646 tenaga kerja aktif dari total 802 badan usaha yang ikut dalam empat program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Angka tersebut naik dari total kepesertaan hingga Desember tahun 2020 sekitar 11.300 tenaga kerja aktif,” kata Heru, Jumat (19/3/2021).

Pada tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu menargetkan 10 ribu tenaga kerja aktif dari total 225 badan usaha yang ada di Kota Wisata Batu. Kata Heru, perusahaan pariwisata banyak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Lalu disusul karyawan ritel modern.

"Sedangkan untuk badan usaha yang belum mengikutkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak adalah badan usaha mikro seperti pertokoan,” jelasnya.

Sesuai UU No 13 Tahun 2003, badan usaha wajib menyertakan minimal 10 tenaga kerja aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mencapai target agar pekerja aktif di Kota Batu ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan pihaknya akan menggandeng Disnaker dan juga OPD lainnya seperti Diskumdag yang berjejaring dengan pelaku UMKM.

Dengan begitu pelaku usaha aktif di Kota Batu secara bertahap akan ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mencapai target,BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Pemkot Batu dan jejaring pelaku UMKM.

Dengan begitu pelaku usaha aktif di Kota Batu secara bertahap akan ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko pernah mengatakan keinginannya agar masyarakat kelas menengah ke bawah bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Keinginan itu ia sampaikan saat menggelar rapat dengan BPJS Kesehatan Cabang Malang.

“Seperti program BPJS Kesehatan, kalau bisa tahun depan juga warga terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting sekali,” paparnya pada akhir tahun lalu.

Namun, untuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan BUMD atau BUMN, serta pengusaha yang mampu tidak perlu mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, mereka dinilai mampu.

“Untuk tahun berikutnya, ketenagakerjaan dipikirkan. Tergantung anggaran ada atau tidak. Ketika ada, kenapa tidak? Tapi tentu itu di luar PNS dan BUMN, atau pengusaha yang kebunnya luas. Jadi khusus kelas menengah ke bawah seperti pelaku UMKM,” terangnya.

Saat ini eksekutif dan legislatif tengah menggodok Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam Propemperda tahun 2021.

Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto menjelaskan, dalam Prolegda, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan jadi salah satu usulan DPRD yang akan digarap.

Menurutnya hal tersebut sangat penting karena dengan adanya payung hukum mampu melindungi tenaga kerja.

"Tenaga kerja jadi orang yang rentan. Utamanya di tengah pandemi seperti saat ini yang rawan dirumahkan atau PHK. Karena itu DPRD Batu berinisiatif untuk membuat Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan digarap dalam masa persidangan ketiga,” paparnya. (Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved