Berita Malang Hari Ini
Istri Korban Pengusaha ATK di Turen Tak Menyangka Pemberian Maafnya Pengaruhi Putusan Vonis Hakim
Istri korban pembunuhan juragan ATK, Ida Mulyani (44) tak menyangka permintaan maafnya kepada pelaku mempengaruhi hasil putusan sidang.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Erwin Wicaksono , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Istri korban pembunuhan juragan ATK, Ida Mulyani (44) tak menyangka permintaan maafnya kepada pelaku mempengaruhi hasil putusan sidang.
Jika mengacu pada tuntutan jaksa, AP (17) pelaku pembunuhan juragan ATK dituntut vonis penjara selama 8 tahun penjara. Namun, hakim memberikan vonis 1 tahun. Putusan itu keluar atas dasar pertimbangan keluarga telah memaafkan perbuatan pelaku.
"Pemaafan itu, saya gak tahu itu ada hubungannya dengan vonis penjara. Saya tidak ngerti yang berhubungan hukum. Saya taunya pertanyaan itu hanya pribadi saya," ungkap Ida ketika ditemui pada Jumat (19/3/2021).

Ida memaafkan perbuatan AP ketika ditanya hakim melalui video call seusai persidangan.
"AP mengakui kesahalannya. Nah saya ditanya sama bu hakimnya, gimana dengan bu Ida? Memaafkan atau tidak? Saya bilang iya," ujarnya.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Reza Aulia
menerangkan ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hakim menberikan vonis di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 8 tahun penjara.
"Vonis 1 tahun pertimbangannya karena pihak (keluarga) korban sudah memaafkan si pelaku (AP). Perkara anak ini khusus penangannya. Dalam hal ini, keringanannya keluarga korban sudah memaafkan," ujar Reza ketika ditemui pada Kamis (18/3/2021).
ikuti berita terkait pembunuhan dan Berita Malang di SURYAMALANG.COM