Jendela Dunia
Kecanduan Hubungan Badan, Pria 21 Tahun Datangi Panti Pijat Lalu Bertindak Brutal, 8 Orang Tewas
Kecanduan Hubungan Badan, Pria 21 Tahun Datangi Panti Pijat Lalu Bertindak Brutal, 8 Orang Tewas
SURYAMALANG.COM - Serangan brutal menewaskan delapan orang di tiga panti pijat. Serangan ini dilakukan oleh pria berusia 21 tahun.
Pelaku bernama Robert Aaron Long disebut sebagai pecandu hubungan badan, didakwa membunuh delapan orang tersebut pada Rabu (17/3/2021).
Peristiwa mengerikan ini terjadi di tiga panti pijat yang ada di Atlanta, Amerika Serikat (AS), dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.
Enam dari delapan korban adalah wanita asal Asia.
Polisi setempat mengatakan, Robert Aaron Long membantah motif rasialis dalam serangannya pada Selasa (16/3/2021) itu.
Namun, polisi belum menentukan alasan penembak melakukan serangan.

"Tersangka memang bertanggung jawab atas penembakan itu," kata Kapten Jay Baker dari kantor Sheriff Cherokee County pada konferensi pers yang dikutip AFP.
Long yang berkulit putih mengklaim serangan itu tidak bermotif rasial, tambah Baker, tetapi mengatakan bahwa itu masih penyelidikan awal.
"Tersangka tampaknya memiliki masalah, apa yang dia anggap sebagai kecanduan seks," terang Baker.
Long berkata ke polisi, dia dulu sering mengunjungi panti pijat dan melancarkan serangan sebagai bentuk pembalasan atas godaan yang ingin disingkirkannya.
Saat penyelidikan berlangsung, serangan itu menyoroti lonjakan kasus kekerasan yang menimpa orang Asia-Amerika.
Unggahan yang diklaim berasal dari akun Facebook pribadi Baker dan dibagikan oleh Buzzfeed, memperlihatkan dia memakai kaus bertema Covid-19 sebagai virus impor dari China.
"Kami sudah kehilangan begitu banyak nyawa tahun lalu."
"Kami telah melihat rasialisme dan diskriminasi serta gelombang kekerasan terhadap orang-orang Asia-Amerika yang menjadi kambing hitam karena pandemi," terang Sam Park perwakilan lokal dari komunitas Asia-Amerika, kepada AFP di Atlanta.
"Itu mengejutkan hati nurani," katanya tentang serangan Long di panti pijat.
Penembakan pada Selasa itu dimulai dari Young's Asian Massage di Acworth, pinggiran Atlanta, di mana empat korban tewas dan seorang pria terluka di sana.
Polisi menerangkan, empat wanita tewas dalam serangan di dua spa berdekatan di timur laut Atlanta.
Dalam serangan awal, departemen sheriff daerah mendakwa Long dengan empat dakwaan pembunuhan dan satu dakwaan penyerangan.
Departemen kepolisian kota mengumumkan, Long juga didakwa dengan empat pembunuhan terkait dengan serangan ganda Atlanta.
Pihak berwenang menangkap Long setelah melacak teleponnya dalam pengejaran sekitar 240 kilometer dari Atlanta, kata para ofisial.
Setelah Long ditahan, "Dia membuat komentar... bahwa dia menuju ke Florida dan akan melakukan tindakan serupa di negara bagian itu," kata Baker, menambahkan bahwa Long ingin menargetkan beberapa jenis industri porno.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kecanduan Seks, Tersangka Penembakan Panti Pijat Atlanta Ingin Tembaki Industri Porno Juga

Pengusaha Distro di Lamongan Kecanduan Payudara, Belasan Model Terbujuk Siasat Licik untuk Ditiduri
Kecanduan payudara cewek, juragan distro di Lamongan memiliki segudang modus untuk melampiaskan kecanduannya.
Juragan distro ini bernama M Satrya Nur Rohman (26).
Di distro pakaian yang dikelolanya, Satrya melancarkan aksi-aksi tercela terhadap banyak cewek.
Modusnya, tersangka merayu para gadis yang dikenalnya untuk dijadikan model mempromosikan produk pakaian di distro tempat usahanya.
Jurus Satrya cukup ampuh untuk mendatangkan para korbannya ke distro W-Rock Store di Tunggul, Kecamatan Paciran Lamongan.
Sebanyak 16 gadis belia yang berusia belasan tahun senang menyambut tawaran dari tersangka.
Para korban tidak datang berombongan, namun sesuai dengan jadwal yang sudah dikirim tersangka.
Tidak ada training khusus pada para korbannya.
Begitu korban datang dan langsung diminta masuk ke ruang ganti yang ada di komplek distro.
Korban pengusaha distro tidak satu pun yang menaruh curiga dengan tawaran tersangka.
Ketika diminta masuk ke kamar ganti, korban langsung masuk.
Sesaat kemudian, tersangka menyusul masuk ke kamar ganti dengan membawa baju yang hendak dipakai korban sebagai model.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka bahkan mengabadikan para tersangka yang diambil di kamar ganti.
"Tersangka hanya menempelkan baju itu ke bagian depan (dada, red) korban," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Rabu (14/10/2020) siang.
Nah, kata Harun, saat menempelkan baju pada bagian depan korban itu, kemudian tangan korban menggerayangi payudara model cewek.
Dua korban, PN (17) dan AN (19) di antara 16 korban lainnya mengakui bahwa itulah modus pelaku pada para korbannya.
Namun ada satu korban yang kebablasan sampai menuruti permintaan tersangka untuk oral seks.
"Waktu mencocokan ukuran baju itu kesenggol payudaranya. Maaf saya khilaf, " aku Satrya.
Modus yang dilancarkan pada 16 korbannya itu terjadi kurun waktu tahun 2020 antara pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Ulah nakal tersangka ini sekian lama banyak didiamkan para korbannya.
Namun dua di antara korban 'bernyanyi' di dunia maya, Facebook.
Bermula dari nyanyian dua korban tersebut, para korban lainnya baru kemudian mengaku, jika mereka juga diperlakukan serupa oleh tersangka, Satrya.
Pengakuan korban di luar PN dan AN, ternyata tersangka pernah memaksa seorang korban dengan cara menarik korban menuju kamar belakang.
Tapi upaya pemerkosaan yang dilakukan tersangka tidak berhasil, karena korban berani menolak dan melepas cengkraman tangan pelaku.
Ramai di dunia medsos, semua korban juga mengungkapkan, tidak adanya tindak lanjut sebagai model sesuai yang dijanjikan pelaku.
Dua korban, PN dan AN akhirnya memberanikan diri melaporkan apa yang dialami ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
"Berawal dari laporan dua korban ini, perilaku tersangka terungkap dan mengembang pada 14 korban lainnya, " kata Harun.
Berbekal keterangan korban, Tim Reskrim Unit PPA menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Kartini, Kecamatan Sukodadi.
Meski sempat menolak, namun akhirnya tersangka menurut ketika digelandang ke Mapolres Lamongan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 kaus, 1 celana jeans, 1 buah Sticker bertuliskan W. Rock Store berwama merah dan putih, 1 tas plastik wama putih bertuliskan W. Rock Store, 1 gantungan baju wama Hitam yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga dijerat Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Harun menambahkan, penyidik akan memeriksakan kejiwaan tersangka. (SURYAMALANG.COM/Hanif)
Berita terkait pelecehan seksual