Nasib Siswi SMA Dipaksa Layani Birahi Pak Guru Setelah Diancam Video TikTok, Pulang Sekolah Nangis
Sebuah video TikTok jadi alat pak guru ancam siswi SMA untuk layani birahi di ruang koperasi sekolah.
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Ayah ancam putrinya
Korban, menurut Andry, selalu diancam ayahnya agar menuruti nafsu bejat itu.
"Korban selalu diancam oleh ayah kandungnya, terus pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali, hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban dan tidak melakukan hanya pada saat korban haid," tutur Andry.
Berkat laporan ibunya
Dijelaskan Andry, rumah kontrakan tersebut sesungguhnya juga tempat menetap ibu kandung korban sekaligus istri tersangka.
Akan tetapi, ibu korban tidak pernah tahu lantaran pelaku mencabuli putrinya ketika sang ibu bekerja di pabrik.
Ibu korban diketahui bekerja dari pagi hari dan baru pulang ke rumah sekitar pukul 22.00 WIB.
Karena sudah tak tahan, korban akhirnya mengadu perlakuan ayahnya ke ibu saat istri pelaku tengah berada di pabrik.
Mendengar pengakuan putrinya, sang ibu langsung melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.
"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya."
"(Mereka) langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," urai Andry.
Baru tinggal dengan orang tua
Sementara itu, pelaku DJ mengaku khilaf telah mencabuli putrinya sendiri.
"Saya khilaf," ucap DJ enteng saat diinterogasi penyidik di Polres Metro Jakut.
Tersangka mengungkapkan, putrinya baru tinggal bersama dirinya dan istri.
Sejak kecil, anaknya dititipkan ke nenek dari pihak istri dan baru ke Jakarta ketika duduk di bangku SMA.
"Waktu masih kecil, dia tinggal sama mbah (nenek)-nya dari istri sampai dia mau masuk SMA pindah Jakarta," sambungnya.
Berbeda dengan yang dinyatakan polisi, DJ mengaku tidak memaksa korban saat hendak mencabuli.
"Kalau dipaksa sih enggak. Cuma kalau dia enggak mau saya bujuk: 'Ah, masa begitu saja enggak mau'," ucap DJ.
Dia menambahkan, dirinya jarang berhubungan badan dengan istrinya karena ibu korban pulang larut malam dan kelelahan saat tiba di rumah.
"Istri pulang malam mulu. Kalau pulang ya kecapekan, langsung tidur," kata tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana15 tahun penjara.
Penulis: Frida Anjani/ Editor: Eko Darmoko/ SURYAMALANG.COM
Ikuti Berita Terkait pelecehan siswi SMA Lainnya