Penanganan Covid

ALASAN MUI Jatim Keluarkan Fatwa Vaksin AstraZeneca Suci dan Halal, Beda dari Fatwa MUI Pusat

Keputusan itu dikeluarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa timur yang diumumkan dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (22/3/2021).

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Yusron Naufal Putra
MUI Jatim merilis fatwa tentang vaksin AstraZeneca, Senin (22/3/2021). Hasilnya, vaksin yang sekarang dipakai pemerintah itu dinyatakan suci dan halal. 

Tak hanya mengeluarkan fatwa, Chozin juga memastikan jika pimpinan MUI Jatim telah disuntik vaksin AstraZeneca di Sidoarjo.

"Sejalan dengan MUI pusat pada kesimpulan akhir. Sama-sama boleh, hanya saja menurut MUI pusat bolehnya karena darurat. Bagi MUI Jatim bukan karena darurat, karena memang tidak sampai menjadi najis dan memang diperbolehkan," terangnya.

Vaksin AstraZeneca dikembangkan oleh perusahaan biofarmasi dari Inggris AstraZeneca beserta Oxford University.
Vaksin AstraZeneca dikembangkan oleh perusahaan biofarmasi dari Inggris AstraZeneca beserta Oxford University. (flickr.com)

Alasan MUI Pusat

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Pusat pada Selasa (16/3/2021) menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.

Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa MUI memutuskan bahwa vaksin produksi AstraZeneca ini hukumnya haram tetapi diperbolehkan penggunaannya.

Vaksin ini dinilai haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan enzim tripsin dari pankreas babi.

Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carier virus.

Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca ini menjadi mubah karena darurat.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mubah digunakan.

Alasan pertama dari sisi agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat.

Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat.

Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,”, dalam konferensi pers virtual bertajuk "Perkembangan Terkini terkait Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca", Jumat, (19/3/2021)

Kedua, kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan.

Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan.

Tujuan vaksinasi adalah melahirkan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved