Penanganan Covid
ALASAN MUI Jatim Keluarkan Fatwa Vaksin AstraZeneca Suci dan Halal, Beda dari Fatwa MUI Pusat
Keputusan itu dikeluarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa timur yang diumumkan dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (22/3/2021).
Penulis : Yusron Naufal Putra , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan keputusan yang menyatakan vaksin AstraZeneca yang sekarang dipakai pemerintah suci dan halal.
MUI Jatim juga memaparkan alasan mengapa vaksin AstraZeneca dinyatakan suci dan halal.
Terlebih sebelumnya MUI Pusat menyatakan vaksin itu haram, tapi boleh digunakan.
Keputusan itu dikeluarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa timur yang diumumkan dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (22/3/2021).
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Makruf Chozin mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan kajian dengan memperhatikan berbagai aspek dan pandangan.
Ada beberapa pandangan yang dihimpun sebelum kemudian mengeluarkan hasil.
"Bagi kami di kalangan fikih Islam itu bisa ditemukan dalam satu titik sudut pandang bahwa ketika ada benda haram kemudian mengalami perubahan pada status yang lain maka menjadi suci dan halal," kata KH Makruf Khozin saat menggelar konferensi pers di Surabaya, Senin (22/3/2021).
Hal itu untuk menjawab ramainya perbincangan belakangan ini terkait status dari vaksin Astrazaneca.
Sebab, sebelumnya isu berkembang tentang vaksin tersebut mengandung tripsin babi.
Meskipun, belakangan pihak AstraZeneca membantah hal tersebut.
Makruf Chozin menjelaskan dalam sebuah pendapat di kalangan Madzhab Hanafi, andaikan terjadi persentuhan dengan barang haram tetapi sudah beralih fungsi maka hukumnya menjadi suci.
Analogi yang sama, terjadi pada anggur yang berubah menjadi khamr lalu menjadi cuka.
"Analogi kami dari MUI Jatim ini, yang awalnya virus itu adalah barang suci, kemudian ada tripsin, kecampuran dengan benda najis, setelah diangkat lalu kemudian menjadi vaksin maka menjadi halal lagi. Menjadi suci lagi dan kita tidak perlu ragu," terangnya.
Keputusan itu, kata Chozin, sejalan dengan apa yang menjadi keputusan MUI pusat. Yaitu, pada kesimpulan akhir bahwa vaksin Astrazaneca boleh digunakan.