Pembunuhan di Dampit Malang

Update Aksi Brutal Anak di Dampit Malang Bacok Ayah Demi Honda Jazz, Belum Dipenjara Polisi Khawatir

Update aksi brutal anak di Dampit Malang bacok ayah demi Honda Jazz, belum dipenjara polisi khawatir

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/kolase Erwin Wicaksono/Canva.com
Aksi brutal anak bunuh ayah kandung di Dampit, Malang 

“Karena sudah beberapa kali keluar masuk rumah sakit jiwa yang ada di Kecamatan Lawang,” jelas Hendri.

Setelah diamankan di Polres Malang, selanjutnya pelaku akan dibawa menuju RSJ Lawang untuk mengetahui kondisi psikologis dan kejiwaan pelaku.

“Sementara akan kami tempatkan di RSJ Lawang sampai mengetahui status jelasnya. Kalau memang ditemukan gangguan kejiwaan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku untuk kasus orang-orang dengan gangguan kejiwaan,” papar Hendri.

Baca juga: Bertemu Wali Kota Malang Sutiaji, Ini Kata Pedagang Pasar Besar

Singo Edan Kalah 1-2 di Laga Arema FC Vs Barito Putera, Begini Reaksi Aremania

Akibat perbuatannya, pdijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Di sisi lain, tersangka Adi diam seribu bahasa ketika ditanya motif serta dendam yang alami kepada bapaknya.

Pria bertato ini hanya menatap dan berjalan ketika memasuki ruang tahanan Polres Malang.

Reporter: Mohammad Erwin/Penulis: Sarah Elnyora/Editor: Adrianus Adhi/ SURYAMALANG.COM

Ikuti berita terkait Pembunuhan di Dampit Malang dan pembunuhan lainnya

Sumber: Surya Malang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved