Pembunuhan di Dampit Malang
Update Aksi Brutal Anak di Dampit Malang Bacok Ayah Demi Honda Jazz, Belum Dipenjara Polisi Khawatir
Update aksi brutal anak di Dampit Malang bacok ayah demi Honda Jazz, belum dipenjara polisi khawatir
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
“Karena sudah beberapa kali keluar masuk rumah sakit jiwa yang ada di Kecamatan Lawang,” jelas Hendri.
Setelah diamankan di Polres Malang, selanjutnya pelaku akan dibawa menuju RSJ Lawang untuk mengetahui kondisi psikologis dan kejiwaan pelaku.
“Sementara akan kami tempatkan di RSJ Lawang sampai mengetahui status jelasnya. Kalau memang ditemukan gangguan kejiwaan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku untuk kasus orang-orang dengan gangguan kejiwaan,” papar Hendri.
Baca juga: Bertemu Wali Kota Malang Sutiaji, Ini Kata Pedagang Pasar Besar
• Singo Edan Kalah 1-2 di Laga Arema FC Vs Barito Putera, Begini Reaksi Aremania
Akibat perbuatannya, pdijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Di sisi lain, tersangka Adi diam seribu bahasa ketika ditanya motif serta dendam yang alami kepada bapaknya.
Pria bertato ini hanya menatap dan berjalan ketika memasuki ruang tahanan Polres Malang.
Reporter: Mohammad Erwin/Penulis: Sarah Elnyora/Editor: Adrianus Adhi/ SURYAMALANG.COM
Ikuti berita terkait Pembunuhan di Dampit Malang dan pembunuhan lainnya