Pembunuhan di Dampit Malang
Update Aksi Brutal Anak di Dampit Malang Bacok Ayah Demi Honda Jazz, Belum Dipenjara Polisi Khawatir
Update aksi brutal anak di Dampit Malang bacok ayah demi Honda Jazz, belum dipenjara polisi khawatir
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update aksi anak bunuh ayah kandung di Dampit Malang.
Tersangka, Adi Pratama (25) diduga membunuh ayahnya karena tidak diberi uang Rp 3 juta dan mobil Honda Jazz.
Kendati begitu, polisi belum bisa menjebloskan Adi Pratama ke sel penjara karena kondisi kejiwaan.
Dari kabar terbaru yang diterima SURYAMALANG.COM, Adi Pratama masih belum dipenjara karena masih ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang.
"Sementara (tersangka Adi) akan kami tempatkan di RSJ Lawang sampai mengetahui kondisinya," ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat gelar rilis pada Kamis (25/3/2021).
Selain itu, polisi juga mengkhawatirkan kondisi buruh yang bisa saja terjadi jika Adi Pratama langsung digiring ke sel tanpa tahu fakta kejiwaannya.
"Kami tidak berani mengambil resiko ditempatkan di ruang tahanan Polres Malang. Karena bisa bikin TKP baru," ujar Hendri.
Adi Pratama diketahui membunuh ayah kandungnya pada Selasa (23/3/2021) pagi di rumah tersangka sendiri.
Korban bernama Tamin (46) asal Desa Bumirejo yang sehari-hari kerja sebagai petani.
Baca juga: Kisah Cinta Segi Empat Rumit yang Berujung Kematian Pemandu Lagu di Malang, Petaka dari Mabuk
Baca juga: BREAKING NEWS : Mayat Cewek Ditemukan Tanpa Busana di Kamar Hotel, Ada Kondom dan Obat

Jenazah Tamin ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di kediaman anak kandungnya pada Selasa (23/3/2021) pagi.
Kepala Desa Bumirejo, Sugeng Wicaksono membenarkan peristiwa tewasnya Tamin kepada SURYAMALANG.COM.
Kata Sugeng, sebelum mayat ditemukan, ada salah satu tetangga yang mendengar sebuah teriakan yang berasal dari rumah warga bernama Adi, pada Selasa dini hari.
Lalu, saat sinar matahari mulai terbit, warga yang bernama Sutrisno mencoba mendatangi rumah Adi.
Saksi mendatangi rumah korban karena penasaran sosok korban tidak terlihat pulang ke rumah sejak semalam.
Sesampainya di rumah korban, saksi berteriak memanggil nama Tamin. Namun, teriakan tersebut tak kunjung mendapat respon dari korban.
Penasaran, saksi kemudian mencoba memasuki rumah tersebut lewat garasi yang ternyata tidak terkunci.
"Setelahnya, saksi mendapati korban sudah terbujur kaku dengan bercak darah di lantai," ujar Sugeng ketika dikonfirmasi.
Sugeng menambahkan, luka sayatan yang dialami korban terdapat di bagian wajah.
Bahkan terdapat luka bakar di bagian kaki korban.
Sugeng menerangkan korban saat ini telah dibawa ke kamar mayat RSSA Kota Malang.
"Mengetahui peristiwa itu, saksi kemudian melaporkan ke polisi," beber Sugeng.
- Pengakuan saksi
Kades Bumirejo, Sugeng Wicaksono menerangkan, ada suara minta tolong yang terdengar dari rumah Adi tempat Tamin ditemukan tewas.
"Sekitar jam 1 (Selasa, 23 Maret 2021) dini hari ada suara teriakan. Saksi yang mendengar itu bernama Trianto (tetangga Adi). Saksi kemudian menelepon Tamin.
"Ternyata telepon tertinggal di rumah istri korban (Tamin). Diangkat sama istrinya kemudian dijawab jika pak Tamin berada di rumah wetan atau rumah anak tersebut (Adi)," ujar Sugeng ketika dikonfirmasi.
Saksi mengira suara tersebut berasal dari mulut Adi.
Pasalnya, Adi dikenal sering kumat dan meneriakkan suara-suara tidak jelas.
"Namun ternyata pada saat ditemukan keesokan harinya ternyata pak Tamin sudah tewas. Berarti yang meminta tolong tadi malam itu pak Tamin bukan si Adi. Ada suara-suara ribut tersebut dikira Adi. Karena Adi sering kambuh," beber Sugeng.
Baca juga: Cewek Open BO Tewas di Hotel Holiday Inn Surabaya, Ditemukan Kondom & Petunjuk Prostitusi di MiChat
Baca juga: Sejarah Terusan Suez Jalan Pintas yang Menghubungkan Eropa dan Asia Sepanjang 193 Kilometer

Setelah pembunuhan itu, Adi melarikan diri ke sebuah kebun tebu yang tak jauh dari kediamannya.
Adi bersembunyi dengan mengendarai motor Yamaha Vixion.
Hingga akhirnya pada Rabu (24/3/2021) malam, tersangka yang melarikan diri itu ditangkap oleh polisi.
Adi Pratama tertangkap oleh jajaran Polres Malang pada Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 08:30 pagi waktu setempat.
"Ditangkap di daerah sekitar kampungnya (Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit)," ujar Kanitreskrim Polsek Dampit Aipda Agus Adi ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.
- Minta uang hingga Honda Jazz
Sebelum membunuh ayah kandungnya, Adi Pratama sempat minta dibelikan mobil Honda Jazz.
Selain permintaan mobil Honda Jazz kepada ayahnya, Adi Pratama juga sempat meminta uang tunai senilai Rp 3 juta.
"Tujuan pelaku meminta Rp 3 juta itu untuk kebutuhan sehari-hari."
“Saat dilakukan identifikasi, pelaku meminta uang Rp 3 juta, tapi hanya dikasih Rp 1 juta. Inilah yang membuat pelaku kalap dan melakukan upaya penganiayaan kepada korban,” ungkap Kapolres Malang ketika gelar rilis di Polres Malang pada Kamis (25/3/2021).
"Selain itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa seringkali ayahnya tidak menuruti kemauannya."
"Contohnya saat meminta mobil Honda Jazz namun tidak dipenuhi,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (25/3/2021).
- Tuduhan selingkuh
Selain uang dan mobil, emosi Adi Pratama kepada ayahnya Tamin juga dipicu tuduhan selingkuh.
Adi yang pernah menikah ini pernah menuduh ayahnya jadi biang kerok hubungan rumah tangganya berakhir.
Tersangka menaruh curiga jika ayahnya berselingkuh dengan mantan istrinya.
Padahal, tuduhan tersebut tidak benar adanya.
“Lalu pelaku ini sebenarnya sudah menikah tapi kemudian bercerai. Pelaku ini curiga bapaknya berselingkuh dengan mantan istrinya"
"Padahal itu sama sekali tidak bisa dibuktikan dan hanya rekaan dari si pelaku saja,” tegas Hendri.
- Keluar masuk RSJ
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menyatakan kondisi kejiwaan korban diduga mengalami gangguan.
“Karena sudah beberapa kali keluar masuk rumah sakit jiwa yang ada di Kecamatan Lawang,” jelas Hendri.
Setelah diamankan di Polres Malang, selanjutnya pelaku akan dibawa menuju RSJ Lawang untuk mengetahui kondisi psikologis dan kejiwaan pelaku.
“Sementara akan kami tempatkan di RSJ Lawang sampai mengetahui status jelasnya. Kalau memang ditemukan gangguan kejiwaan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku untuk kasus orang-orang dengan gangguan kejiwaan,” papar Hendri.
Baca juga: Bertemu Wali Kota Malang Sutiaji, Ini Kata Pedagang Pasar Besar
• Singo Edan Kalah 1-2 di Laga Arema FC Vs Barito Putera, Begini Reaksi Aremania
Akibat perbuatannya, pdijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Di sisi lain, tersangka Adi diam seribu bahasa ketika ditanya motif serta dendam yang alami kepada bapaknya.
Pria bertato ini hanya menatap dan berjalan ketika memasuki ruang tahanan Polres Malang.
Reporter: Mohammad Erwin/Penulis: Sarah Elnyora/Editor: Adrianus Adhi/ SURYAMALANG.COM
Ikuti berita terkait Pembunuhan di Dampit Malang dan pembunuhan lainnya