Berita Malang Hari Ini
FAKTA BARU Penggeledahan Salah Sasaran di Malang, Ada ASN Terlibat Peredaran Narkoba
Polisi menemukan fakta baru terkait insiden penggeledahan salah sasaran di kamar hotel Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
Reporter : Kukuh Kurniawan
SURYAMALANG.COM, MALANG - Polisi menemukan fakta baru terkait insiden penggeledahan salah sasaran di kamar hotel Kota Malang.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Malang berinisial AH diduga terlibat dalam jaringan narkoba di Kota Malang.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua cewek berinisial FN dan CR di pinggir Jalan LA Sucipto pada Rabu (24/3/2021) pukul 22.30 WIB.
Penangkapan dua cewek itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka berinisial F yang telah ditangkap sebelumnya.
"Kami menyita satu butir ekstasi dari dua cewek itu. Kemudian kami interogasi mereka," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jawa Timur kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (28/3/2021).
Dua cewek itu mengaku memperoleh ekstasi dari pria berinisial IL.
"Lalu kami komunikasi dengan IL melalui Whatsapp. IL inilah yang mengubah informasi kepada pihak Satresnarkoba Polresta Malang Kota," jelasnya.
IL mengaku berada di kamar hotel dengan nomor 619.
"Saat diperjelas lagi, ternyata berubah. Awalnya di kamar nomor 619, ternyata mengaku berada di kamar nomor 419. Kemudian saat digeledah di kamar nomor 419, ternyata dia tidak ada. Yang ada di kamar itu, hanyalah seorang tamu hotel (yang kemudian belakangan diketahui bahwa tamu di kamar nomor 419 adalah perwira TNI berpangkat Kolonel)," bebernya.
IL sengaja mengelabui dan membohongi petugas.
Akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka IL di tempat lain
"Kemudian kami menangkap tersangka berinisial FR pada Kamis (25/3/2021) pukul 05.00 WIB. Kami menyita sebungkus psikotropika dan 20 bungkus ganja dari tersangka FR," ungkapnya.
Lalu polisi menangkap tersangka berinisial AH di rumah di Kecamatan Blimbing pada Kamis (25/3/2021) pukul 13.30 WIB.
"AH adalah pengguna narkotika. Kami menyita sabu-sabu seberat 1,5 gram dari tersangka AH," terangnya.
Total barang bukti narkotika yang dsita dari enam tersangka adalah empat poket sabu-sabu, 20 poket ganja, ineks, dan sebuah HP.
Gatot menambahkan kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.
"Kami bawa semua tersangka ke Surabaya untuk mempercepat dan mempermudah penanganan (penyelidikan)," tandasnya.