Berita Trenggalek Hari Ini

Curhatan Ortu yang Anaknya Kena Tilang di Trenggalek Karena Pakai Knalpot Brong

Sebanyak 72 motor berknalpot brong terparkir di halaman Mapolres Trenggalek, Senin (29/3/2021).

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
Pemilik kendaraan memasang knalpot standar pengganti knalpot brong di Mapolres Trenggalek, Senin (29/3/2021). 

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK – Sebanyak 72 motor berknalpot brong terparkir di halaman Mapolres Trenggalek, Senin (29/3/2021).

Motor itu merupakan hasil razia Satlantas Polres Trenggalek yang digelar beberapa pekan belakangan.

Polisi memanggil para pemilik kendaraan bersama orang tuanya untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot asli.

Pemandangan ini membuat halaman Mapolres Trenggalek selayaknya bengkel sepeda motor.

Sebelum ini, seluruhnya terlebih dulu telah menjalani sidang tilang beberapa waktu lalu.

Rizki, warga Kecamatan Gandusari, datang ke Mapolres untuk mengganti motor skutiknya yang ditilang karena berknalpot brong.

Dia membawa knalpot aslinya membongkar-pasang di lokasi.

"Kena razianya waktu mau ke rumah teman. Pas di pertigaan Widyowati, dihentikan polisi dan ditilang gara-gara knalpot motor saya brong," kata Rizki kepada SURYAMALANG.COM.

Dia pun membiarkan petugas menyita motornya.

Kini dia bisa kembali membawa pulang kendaraannya setelah mengembalikan onderdil ke asli.

"Ini sekarang sudah saya benerin semua," sambungnya.

Kebanyakan orang tua yang menemani anaknya mengganti knalpot kendaraanya justru mengaku senang.

Sementara itu, Kamari justru gembira anaknya kena tilang.

"Saya tidak malu anak saya ditangkap. Biar ada pembelajaran bagi mereka," ujar Kamari.

Berkali-kali dia telah mengingatkan sang anak soal spesifikasi kendaraannya. Namun, sang anak tak menghiraukan nasihat itu.

"Biar anak-anak muda ini jadi mengerti (soal tata tertib berlalu lintas)," kata Kamari.

Usai mengganti knalpotnya menjadi standar, para pemilik kendaraan langsung merusak sendiri knalpot brong masing-masing di lokasi.

Setelah itu, mereka baru diizinkan pulang membawa kendaraannya.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan permintaan pemilik kendaraan untuk mengembalikan spesifikasi onderdil ke asli itu merupakan bentuk edukasi.

"Kami juga memanggil orang tuanya untuk mendampingi. Supaya ada efek jera dan tidak mengulangi kembali," kata Doni.

Selain knalpot brong, polisi juga meminta para pemilik kendaraan mengubah onderdil lain yang tak sesuai standar, seperti plat nomor dan spion.

Doni mengatakan razia knalpot brong digelar karena pihaknya mendapat banyak keluhan dari warga.

"Banyak masyarakat yang merasa terganggu akibat suara knalpot brong yang ditimbulkan. Sehingga kami tidak berhenti di sini. Penertiban akan kami terus lanjutkan. Sehingga Trenggalek bisa lebih aman dan kondusif," tutur Doni.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved