Berita Malang Hari Ini

Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Malang Mash Tunggu Izin dari Kemenpan RB

Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Malang mash menunggu izin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
erwin wicaksono/suryamalang.com
Bangunan rumah dinas Bupati Malang kini beralih fungsi jadi Mal Pelayanan Publik (MPP). 

Reporter: Erwin Wicaksono

SURYAMALANG.COM, MALANG - Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Malang mash menunggu izin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Kami sudah siap, tapi Menpan RB yang memberi izin," ujar Sanusi, Bupati Malang kepada SURYAMALANG.COM, Senin (29/3/2021).

Sebenarnya peresmian MPP masuk dalam janji program 100 hari kerja Sanusi setelah menang Pilkada 2020.

Sanusi menyebut Pemkab Malang hanya melaksanakan instruksi dari Kemenpan RB.

"Kalau besok ada izin untuk diresmikan, kami resmikan," beber pengusaha tebu asal Gondanglegi.

Sebenarnya segala sarana kebutuhan di MPP telah tersedia.

"Setelah ini dinas terkait konsultasi dengan Kemenpan R untuk memenuhi berbagai kekurungan. Kami akan siapkan 6 sampai 10 bulan nanti," ujar Didik Gatot Subroto, Wakil Bupati Malang.

Bangunan MPP telah siap untuk pelayanan masyarakat.

Tulisan Mal Pelayanan Publik telah terpampang di bangunan eks rumah dinas Bupati Malang itu.

"Kami ada target menarik investor. Pak Bupati sudah koordinasi dengan berbagai kementrian. Target kami ada garansi kemudahan pelayanan investasi agar investor ini nyaman," jelas Didik.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved