Nasional

Tak Punya Uang, Pria Aceh Bayar Utang Pakai Gadis Belia untuk Dijadikan Budak Nafsu, Digilir 10 Pria

Tak Punya Uang, Pria Aceh Bayar Utang Pakai Gadis Belia untuk Dijadikan Budak Nafsu, Digilir 10 Cowok

Editor: eko darmoko
Daily Mail
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM - Pria di Langsa, Aceh, terlilit utang dan menjadikan gadis belia sebagai 'harta' untuk melunasi utangnya.

Pria ini menyodorkan gadis di bawah umur tersebut kepada si penagih utang.

Maksudnya adalah dengan cara menyodorkan anak di bawah umur itu untuk diperkosa si penagih, kemudian menganggap utang sudah lunas.

Ironisnya, gadis belia itu malah menjadi budak nafsu, diperkosa bergiliran secara brutal oleh 10 pemuda, termasuk pria yang terlilit utang dan penagih utang.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, insiden pemerkosaan terhadap gadis belia oleh 10 pemuda ini terjadi di sebuah rumah kosong, Selasa (16/3/2021).

Gadis tersebut diperkosa secara brutal hingga membuat Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro marah besar.

Agung menyatakan 9 dari 10 pelaku sudah ditangkap.

Sementara satu lagi berinisial BK masih buron.

Baca juga: Gadis Tunarungu Selamat dari Pemerkosaan Pria Misterius, Nasibnya Berubah Tragis saat Ketemu Linmas

Baca juga: Anak Kandung Bantai Kedua Orangtua dan Saudara di Mojokerto, Para Korban ditemukan Bersimbah Darah

Sembilan dari 10 pria yang memperkosa gadis belia di Langsa, Aceh, sudah ditangkap polisi.
Sembilan dari 10 pria yang memperkosa gadis belia di Langsa, Aceh, sudah ditangkap polisi. (Kompas.com)

Agung menyatakan pihaknya akan terus mengejar satu pelaku lagi ke mana pun ia kabur.

"Semua mereka ditangkap di rumahnya masing-masing."

"Ini kasus sungguh memilukan,” terang Kapolres, Rabu (31/3/2021).

“Satu tersangka lagi saya imbau menyerahkan diri."

"Jika pun tidak menyerah, kami pastikan dia akan ditangkap."

"Ke mana pun akan kami kejar,” tegas Agung.

Kapolres mengatakan, sembilan orang yang ditangkap yaitu MR (17), MS (18), MO (19), MV (15), dan MRE (18), semuanya pelalajar asal Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Berikutnya NS (17), MH (19), MK (12) dan MN (17), semua pelajar asal Desa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota.

Mereka memperkosa gadis itu di sebuah rumah kosong.

Menurut Agung, korban diperkosa secara brutal.

“Awalnya, MRA membawa korban dan menyerahkan ke tersangka NS."

"MRA menyerahkan gadis kecil ini sebagai penebus utangnya pada NS."

"Setelah itu mereka memperkosanya secara bergantian dan brutal,” kata Kapolres.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Langsa.

Satu tersangka berinisial BK melarikan diri.

Kapolres menyebutkan mereka dijerat dengan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Masriadi) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 10 Pemuda Perkosa Gadis di Bawah Umur di Aceh, Kapolres Langsa: Memilukan

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Bigstock / www.dhakatribune.com)

Gadis Tunarungu Diperkosa Anggota Linmas di Kuburan

Gadis tunarungu berinisial NS (20) menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum pelindung masyarakat (linmas) berinisial BL.

Dugaan pemerkosaan itu terjadi di Komplek Kuburan Jati kawasan Duren Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Rabu (17/3/2021) dini hari.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, kasus pemerkosaan terhadap NS ini sedang dikawal oleh Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI).

"Korban harus mendapatkan pendampingan (sampai) dalam proses pengadilan," ujar Ketua PPDI, Gufron Sakaril saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).

Gufron mengatakan, dalam proses penyelidikan hingga pengadilan pastinya para penegak hukum membutuhkan ahli bahasa isyarat.

"Dibutuhkan intrepreter bahasa isyarat untuk memastikan proses pengadilan berjalan dengan baik," kata Gufron.

Gufron mengutuk tindakan BL terhadap gadis belia yang memiliki keterbatasan dalam pendengaran ini.

Pelaku harus mendapatkan hukuman yang maksimal karena perbuatannya, terlebih dilakukan kepada wanita tunarungu.

"Seharusnya wanita tunarungu mendapatkan perlindungan dari aparat."

"Untuk itu harus diproses hukum dengan hukuman maksimal," kata Gufron.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Korban dari LBH GMBI, Herli menjelaskan, pemerkosaan yang dialami NS terjadi pada Rabu (17/3/2021) dini hari.

Saat itu, korban hendak pulang ke rumah usai main dari rumah temannya, Selasa (16/3/2021), pukul 18.00 WIB.

Korban bertemu seorang pria misterius atau tak dikenal yang merayu untuk jalan-jalan di sekitar Terminal Induk Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian korban diajak jalan pelaku hingga larut malam.

Oleh pelaku, korban dibawa ke kontrakan untuk diperkosa.

"Korban melawan dan berontak akhirnya korban dipukul bagian pinggang, diremas payudaranya dan dicekik lehernya."

"Korban ketakutan dan kabur," ujar Herli, Senin (29/3/2021) seperti dikutip Warta Kota.

Korban yang melarikan diri bertemu dengan anggota linmas, BL.

Pelaku kemudian membantu korban mengusir pria yang tak dikenal yang mengejarnya.

Saat itu, korban diberikan minuman keras oleh BL hingga hampir tak sadarkan diri dan dibawa ke kuburan.

"Pelaku oknum linmas malah memberikan minuman kepada korban yang telah dicampur dengan obat."

"Kemudian korban merasa pusing dan dibawa sama pelaku ke kuburan Jati Duren Jaya," tutur Herli.

Di lokasi itu, korban diperkosa oleh BL setelah sebelumnya juga mendapatkan ancaman.

"Dilakukan di situ (kuburan) pemerkosaan."

"Bahkan dekat makam kakeknya si korban. Kebetulan (kakek) dimakamkan dekat situ" kata Herli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPDI Dampingi Wanita Tunarungu Korban Pemerkosaan oleh Linmas di Bekasi

Berita terkait pemerkosaan terhadap anak di bawah umur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved