Berita Malang Hari Ini
Tak Ada Izin, Bea Cukai Malang dan Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras dari Bar dan Toko
Sebanyak ratusan botol MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) diamankan oleh anggota Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Malang
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Kukuh Kurniawan
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebanyak ratusan botol MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) diamankan oleh anggota Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Malang.
Miras itu diamankan dari Tempat Penjualan Eceran (TPE) tak berizin yang ada di wilayah Kota Malang.
"Jadi pada Sabtu (27/3/2021) malam, kami mendapatkan info adanya tiga lokasi, yang diduga menjual MMEA tanpa memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Berbekal informasi itulah, akhirnya kami lakukan penelusuran dan pemeriksaan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi, kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Kamis (1/4/2021).
Lokasi pertama, yaitu sebuah bar yang terletak di Jalan Tumenggung Suryo, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata bar itu tidak memiliki izin NPPBKC untuk menjual MMEA.
Dari bar tersebut, petugas mengamankan 39 botol miras dari berbagai kadar dan merek.
Kemudian petugas berlanjut melakukan pemeriksaan di lokasi kedua, yaitu sebuah bar di Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, bar itu tidak memiliki izin NPPBKC untuk menjual MMEA. Akhirnya petugas mengamankan 74 botol miras dari bar tersebut.
"Pemeriksaan kemudian berlanjut di lokasi ketiga. Yaitu toko yang terletak di Jalan Raya Candi II, Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Saat diperiksa, ternyata bar itu tidak memiliki izin NPPBKC, sehingga 54 botol miras, kami amankan dari toko tersebut," jelasnya.
Dari hasil operasi di tiga lokasi itu, petugas Bea Cukai Malang berhasil mengamankan total sebanyak 167 botol miras dari berbagai kadar dan merek.
Dengan total perkiraan nilai barang, mencapai Rp 33,4 juta.
"Potensi kerugian negara tidak ada, karena seluruh MMEA telah dilunasi cukainya. Dan seluruh barang bukti botol MMEA yang diamankan dari tiga lokasi itu, kami bawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, pihaknya akan terus menindak tegas toko atau tempat usaha lain yang menjual MMEA tanpa dilengkapi izin NPPBKC.
"Untuk menjual MMEA tidak boleh sembarang tempat. Harus dilengkapi izin khusus, karena sifatnya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kami akan terus menindak tegas, toko atau tempat usaha lain yang menjual MMEA tanpa dilengkapi izin NPPBKC," pungkasnya.
Berita Malang Populer Selasa 6 April 2021: Amarah Sutiaji Sidak ASN & Inflasi Terendah se-Jawa Timur |
![]() |
---|
Uji Publik Bakal Calon Sekda Kota Malang Dilaksanakan pada 8 April 2021 dengan 15 Undangan |
![]() |
---|
Lustrum Unisma ke-8, Sharing Session Bahas Peta Jalan Pendidikan untuk Indonesia Emas |
![]() |
---|
Cegah Kekerasan pada Anak, Unit PPA Polresta Malang Kota Berikan Penyuluhan |
![]() |
---|
Disporapar Terus Kembangkan Wisata Kota Malang Halal untuk Gaet Wisatawan |
![]() |
---|