Berita Lumajang Hari Ini
Dari Salon Kecantikan Mami Oliv Melebarkan Bisnis ke Prostitusi Online, Gadis 18 Tahun Dijual Murah
Dari Salon Kecantikan Mami Oliv Melebarkan Sayap ke Bisnis Prostitusi Online, Gadis 18 Tahun Dijual Murah
Penulis: Tony Hermawan | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Kisah hidup Mami Oliv dalam menjalankan bisnis prostitusi online ternyata memiliki rekam jejak yang panjang.
Waria asal Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang ini sudah tujuh tahun menjalankan bisnis esek-esek secara online.
Dia masuk dalam bisnis prostitusi online karena setiap hari sering bergaul dengan Ladies Club (LC).
Itu karena Mami Oliv punya bisnis salon kecantikan.
Hingga akhirnya, pada satu waktu Mami Oliv diminta salah satu temannya, seorang pria hidung belang untuk mengenalkannya kepada salah satu LC.
Singkat cerita Mami Oliv pun memulai bisnis lendir itu.
"Jadi dia itu kenal background pelanggannya dan LC-nya," kata Kanit Pidum Polres Lumajang, Ipda Muljoko.
Baca juga: Siasat Licik Ayah Paksa Putri Tiri Jadi Budak Birahi, Hubungan Terlarang Dibongkar Istri saat Pulang
Baca juga: Puaskan Birahi Pelanggan Secara Keroyokan dalam Prostitusi, Gadis di Bawah Umur Dijadikan Sapi Perah
Mami Oliv pun merasa mudah meraup uang dari bisnis gelap itu.
Sebab setiap transaksi dia mendapat jatah Rp 200 ribu.
Terlebih, wanita yang dieksploitasi Mami Oliv masih muda berusia 18-25 tahun.
"Kalau tarif wanitanya rata-rata Rp 1 juta," ungkap Muljoko.
Kata Muljoko, selama menggeluti bisnis prostitusi online cukup piawai menjaga privasinya.
Ia hanya akan melayani jasanya menyediakan PSK pada orang-orang yang dikenal saja.
"Jadi kalau ada orang asing pesan ke dia sulit," terangnya.
"Biasanya pelanggannya orang Lumajang dan Jember," imbuhnya.
Namun, sepandai-pandainya ia menyembunyikan bisnis haram itu, sepak terjang Mami Oliv akhirnya terendus polisi.
Dia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Lumajang ketika mengantarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) bertemu dengan pria hidung belang, pada Kamis malam (1/4/2021).
Saat penangkapan polisi pun mengamankan barang bukti berupa dua handphone, tiga nomor SIM card, dan tiga pack kondom yang digunakan untuk menjalankan bisnis prostitusi online.
Bahkan, di tangannya polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil dari usahanya menjajahkan perempuan-perempuan kepada pria hidung belang.
Mami Oliv pun langsung digelandang ke Polres Lumajang.
Kini dirinya mendekam di tahanan Polres Lumajang dan dijerat pasal 506 KUHP junto pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 200 juta. (Tony Hermawan)

Banyak Gadis Belia Dijebak Jadi Pemuas Nafsu di Apartemen, Modus Mucikari Licin di Bisnis Prostitusi
Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dijadikan sarang esek-esek dalam bisnis prostitusi online.
Banyak gadis belia yang terjerumus dan dijebak untuk menjadi wanita pemuas nafsu pria hidung belang.
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, aduan orang tua yang anaknya jadi korban prostitusi online akhirnya membongkar kasus ini.
Baca juga: TikTok dan WhatsApp Jadi Petunjuk Nasib Siswi SD yang Diculik dan Dijadikan Budak Nafsu Cowok Nakal
Total ada delapan orang yang berperan sebagai muncikari, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 47 orang pelaku dan pengguna jasa prostitusi diamankan untuk mendapatkan pembinaan.

Perekrutan anak di bawah umur
Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menyebutkan, para tersangka merekrut anak di bawah umur dengan menawarkan mereka pekerjaan sebagai penjaga toko.
Ini salah satunya dialami oleh AD (13) yang dijebak jadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Menurut dia, AD ditawari menjadi pelayan toko pakaian oleh salah satu tersangka, SDQ, pada September 2020.
"Orangtua AD mengizinkan anaknya bekerja sebagai pelayan toko," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
Namun, setelah berada di penguasaan SDQ, AD justru diajak ke Apartemen Green Pramuka City.
Ia lalu dibujuk untuk melakukan hubungan intim dengan pelanggan pria.
"Tersangka mengiming-imingi AD agar mendapat uang untuk membeli handphone baru karena handphone AD sudah rusak," kata Burhanuddin.
Pada 17 Desember 2020, AD berhasil melarikan diri dari Apartemen Green Pramuka dan pulang ke rumah orangtuanya.
Ia pun menceritakan nasib nahas yang menimpanya kepada orangtuanya.
"Tanggal 23 (Desember), orangtua AD melapor ke Polsek Cempaka Putih," kata Burhanuddin.
Polisi pun langsung bergerak mengungkap kasus ini.
Selain SDQ, ada tujuh tersangka lain dalam kasus prostitusi ini yang berperan sebagai muncikari.
Empat orang masih diburu polisi.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

47 orang diamankan polisi
Berkaca pada kasus yang menimpa AD dan adanya sejumlah aduan warga, polisi dibantu TNI dan petugas kecamatan pun melakukan razia di Apartemen Green Pramuka City.
Razia dilakukan di Tower Crisant dan Tower Bougenville pada Sabtu, 9 Januari 2021, pukul 21.00 WIB.
Petugas gabungan mengamankan 47 orang, terdiri dari 24 laki-laki dan 23 perempuan yang diduga tengah melakukan praktik prostitusi di unit apartemen.
"Mereka merupakan warga Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan ada juga dari Depok," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Chitya.
Chitya menyebutkan, para perempuan pekerja seks yang diamankan itu menawarkan jasa mereka kepada laki-laki hidung belang melalui aplikasi MiChat.
"Mereka sekali main biasanya, ini menurut pelaku ya, berkisar Rp 200.000 sampai Rp 300.000," ujar dia.
Namun, mereka tidak dipidana karena bukan muncikari atau perantara.
Setelah diamankan, mereka diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina.

Pelaku sewa unit harian
Pengelola Apartemen Green Pramuka City memastikan, orang-orang yang melakukan praktik prostitusi di apartemen tersebut bukanlah pemilik unit.
Mereka hanya menyewa unit secara harian melalui broker tidak resmi.
Salah satu penyebab terjadinya kasus prostitusi online karena pemilik lewat broker-broker illegal menyewakan unitnya secara harian.
"Bahkan acapkali pemilik tidak mengetahui bahwa unitnya disewakan secara harian," kata Head of Communications Green Pramuka City Lusida Sinaga.
Lusida menjelaskan, Green Pramuka City memiliki agen resmi dalam hal penyewaan.
Namun, agen resmi tidak menyewakan unit secara harian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, baik untuk kegiatan prostitusi maupun aktivitas lain yang dapat menimbulkan keresahan.
Namun, pengelola tak bisa memaksa pemilik unit apartemen untuk menggunakan agen resmi.
Untuk itu, ke depannya pihak pengelola akan rutin memberi imbauan kepada pemilik agar berhati-hati menyewakan unit milik mereka.
"Kami juga akan menginformasikan kepada para broker tidak resmi akan aturan-aturan penyewaan harian yang juga sudah tercantum di house rules," ujar Lusida.
Aturan itu di antaranya penyewa wajib lapor 1x24 jam, menyerahkan KTP, serta paspor dan visa untuk WNA.
"Kami juga akan mendata broker-broker bermasalah dan menindaklanjuti mereka ke polsek," ujarnya.
Pengelola bangun pos tiga pilar Pengelola Apartemen Green Pramuka City memastikan akan memperketat pengawasan setelah ditemukan adanya praktik prostitusi di sana.
Salah satu caranya, terus membangun kerja sama dengan tiga pilar yakni polsek, koramil, dan kecamatan.
"Kami juga akan menyediakan pos di salah satu titik di kawasan Green Pramuka City untuk tempat berkoordinasi tiga pilar," kata Lusida.
Lusida menambahkan, pihaknya juga akan lebih rutin melakukan monitoring untuk mencegah praktik prostitusi, baik monitoring di lapangan oleh petugas keamanan maupun melalui media sosial.
Pengelola juga akan rutin menginformasikan kepada pemilik agar berhati-hati menyewakan unit harian kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
"Kami juga bekerja sama dengan penghuni agar mau melaporkan unit-unit di sekitar mereka apabila ada hal-hal yang mencurigakan," kata Lusida.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terbongkarnya Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Korban Direkrut sebagai Pelayan Toko
Berita terkait prostitusi online