Berita Surabaya Hari Ini

Pernyataan Sikap PWNU Jatim, Dukung Tapi Kritisi Larangan Mudik Lebaran Oleh Pemerintah, Ada 4 Poin

PWNU Jatim keluarkan pernyataan resmi yang tertuang dalam surat bernomor 894/PW/A-ll/L/lV/202 dan ditandatangani Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar

Editor: Dyan Rekohadi
PWNU Jatim
PWNU Jatim 

Penulis : Syamsul Arifin , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - PWNU Jatim mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait kebojakan pemerintah yang melarang atau meniadakan mudik lebaran 2021 karena kondisi pandemi Covid-19.

PWNU Jatim mengeluarkan pernyataan resminya yang tertuang dalam surat bernomor 894/PW/A-ll/L/lV/202 dan ditandatangani Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar dan Sekretaris Akhmad Muzakki pada Jumat, 9 April 2021.

Ada empat poin pernyataan sikap tertulis dalam surat itu.

Dalam pernyataan sikap itu PWNU Jatim dengan tegas mendukung keputusan peniadaan mudik dan mobilitas orang di masa Lebaran 2021.

Seperti diketahui pemerintah memutuskan untuk larangan mudik pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021 tahun ini.

PWNU tak masalah dan mendukung kebijakan itu, namun meminta pemerintah juga menertibkan potensi kerumunan orang di tempat wisata, hiburan, dan sejenisnya.

Soal permintaan penertiban tempat wisata, hiburan, dan sejenisnya tertuang dalam poin ketiga.

"Mendorong pemerintah untuk hendaknya juga menertibkan tempat-tempat wisata, tempat hiburan dan sejenisnya demi menjaga kesesuaian dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, sebagaimana yang juga menjadi semangat dasar dari kebijakan peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021,” demikian isi poin ketiga itu.

Selain itu pemerintah juga diminta menggencarkan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran tahun 2021 supay tidak memunculkan kegaduhan dalam pelaksanaan di lapangan.

Sekretaris PWNU Jatim Akhmad Muzakki membenarkan soal surat pernyataan sikap terkait larangan mudik itu.

"Benar," ucapnya singkat, Minggu, (11/4/2021).

Berikut ini isi lengkap pernyataan sikap PWNU Jatim terkait larangan mudik:

Bismillahirrohmanirrohim

Mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang masih menunjukkan tingginya kasus penularan virus, seraya merujuk kepada kebijakan Pemerintah yang telah menerbitkan aturan soal peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021 melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, bersama ini Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyampaikan sikap:

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved