Berita Malang Hari Ini

Meski Diizinkan, Pemkot Malang Melarang Pasar Takjil Digelar di Pinggir Jalan

Pemerintah Kota Malang mengizinkan masyarakat berjualan takjil tapi melarangnya untuk berjualan di pinggir jalan

SURYAMALANG.COM/Rifky Edgar
Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang mengizinkan masyarakat berjualan takjil tapi melarangnya untuk berjualan di pinggir jalan.

Hal ini setelah Wali Kota Malang, Sutiaji mengeluarkan Surat Edaran No 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

Dalam isinya, masyarakat dilarang berjualan takjil di badan jalan. Serta pedagang kaki lima hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 02:00 WIB - 24:00 WIB dan harus mematuhi protokol kesehatan.

"Intinya pasar takjil ini tidak boleh makan badan jalan. Kami sudah sampaikan ke camat, lurah hingga RT/RW," ucap Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi, Senin (12/4/2021).

Priyadi menjelaskan, badan jalan yang dimaksud pada intinya tidak boleh berjualan di pinggir jalan.

Artinya penjual takjil dilarang untuk berjualan di pinggir jalan.

"Intinya ini kami berikan kelonggaran bagi mereka yang ingin berjualan. Tapi jangan di pinggir jalan. Tapi kami tidak menyebut trotoar ya," ucapnya.

Priyadi juga mengimbau masyarakat dan pedagang agar tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni dengan memakai masker dan menjaga jarak.

Pihaknya juga akan melakukan patroli rutin untuk memantau kondisi Kota Malang saat bulan Ramadan 2021.

"Begitu juga untuk kafe dan restoran yang melanggar akan kami tegus secara administrasi hingga sanksi tipiring," tandasnya.

Sebagai informasi, ada 10 poin yang dituangkan dalam Surat Edaran No 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

1. Pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dilarang dilakukan di badan jalan.

2. Kegiatan restoran cafe warung dan usaha sejenisnya seperti makan dan minum dengan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dengan jam operasional mulai pukul 02.00 WIB sampai pukul 22:00 WIB.

3. Kegiatan berdagang bagi pedagang kaki lima dilaksanakan dengan jam operasional pukul 02:00 WIB sampai dengan pukul 24:00 WIB dengan mewajibkan pedagang dan pembeli menggunakan masker mencuci tangan dan menjaga jarak.

4. Restoran kafe warung dan usaha sejenisnya serta pedagang kaki lima yang melayani makan dan minum pada siang hari dalam bulan puasa diberi penutup tirai kain dan sejenisnya agar aktivitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved