Berita Malang Hari Ini

Meski Diizinkan, Pemkot Malang Melarang Pasar Takjil Digelar di Pinggir Jalan

Pemerintah Kota Malang mengizinkan masyarakat berjualan takjil tapi melarangnya untuk berjualan di pinggir jalan

SURYAMALANG.COM/Rifky Edgar
Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi 

5. Pagi pusat perbelanjaan Mall toko yang berdagang pakaian agar menata display pakaian dan barang lainnya menyesuaikan estetika dan budaya adat ketimuran.

6. Terhadap kegiatan penyediaan tempat hiburan seperti panti pijat diskotik dan sejenisnya karaoke permainan billiard permanent bowling water internet toko penjual minuman beralkohol serta jenis usaha yang berada didalamnya wajib tutup.

7. Kegiatan ibadah Ramadan dan idul Fitri 1442 h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Masyarakat yang akan melaksanakan rutinitas kegiatan menjelang hari raya idulfitri dilarang mengadakan takbir keliling dan dilarang membunyikan petasan.

9. Ketentuan pelaksanaan mudik lebaran berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

10. Dalam rangka menjaga keamanan lingkungan agar seluruh ketua rw dan ketua RT serta seluruh masyarakat meningkatkan keamanan lingkungan dan mengoptimalkan kegiatan siskamling.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved