Berita Malang Hari Ini
Pemkot Malang Larang Pasar Takjil Digelar di Pinggir Jalan, Ini Surat Edaran No 14 Tentang Ramadan
Wali Kota Malang, Sutiaji mengeluarkan Surat Edaran No 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan ramadan dan Idul Fitri 1442 H.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : M Rifky Edgar H, Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang melarang warga untuk berjualan takjil di pinggir jalan.
Meski demikian Pemkot mengizinkan dan tidak melarang masyarakat berjualan takjil selama bulan Ramadan tahun ini.
Kebijakan terkait aktivitas di bulan Ramadan tahun 2021 di kota Malang sudah diatur dalam Surat Edaran.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengeluarkan Surat Edaran No 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan ramadan dan Idul Fitri 1442 H.
Dalam isinya, masyarakat dilarang berjualan takjil di badan jalan.
Serta pedagang kaki lima hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 02:00 WIB -24:00 WIB dan harus mematuhi protokol kesehatan.
"Intinya pasar takjil ini tidak boleh makan badan jalan. Kami sudah sampaikan ke camat, lurah hingga RT/RW," ucap Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi, Senin (12/4).
Priyadi menjelaskan, badan jalan yang dimaksud pada intinya tidak boleh berjualan di pinggir jalan.
Artinya penjual takjil dilarang untuk berjualan di pinggir jalan.
"Intinya ini kami berikan kelonggaran bagi mereka yang ingin berjualan. Tapi jangan di pinggir jalan. Tapi kami tidak menyebut trotoar ya," ucapnya.
Priyadi juga mengimbau masyarakat dan pedagang agar tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni dengan memakai masker dan menjaga jarak.
Pihaknya juga akan melakukan patroli rutin untuk memantau kondisi Kota Malang saat bulan ramadan.
"Begitu juga untuk kafe dan restoran yang melanggar akan kami tegus secara administrasi hingga sanksi tipiring," tandasnya.
Sebagai informasi, ada 10 poin yang dituangkan dalam Surat Edaran No 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan ramadan dan Idul Fitri 1442 H.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kepala-satpol-pp-priyadi.jpg)