Nasional

Dua Tersangka Penembak Laskar FPI Berstatus Polisi Aktif, Ini Pernyataan Divisi Humas Polri

Dua Tersangka Penembak Laskar FPI Berstatus Polisi Aktif, Ini Kata Kabag Penum Divisi Humas Polri

Editor: eko darmoko
KOMPAS.COM/FARIDA
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Polri memastikan dua pelaku penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus anggota Polri seusai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan unlawful killing.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan kedua pelaku dipastikan masih berstatus anggota Polri meski telah ditetapkan tersangka.

"Status masih anggota. Jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses."

"Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Ia menuturkan kedua personel Polri tersebut juga ternyata tidak dinonaktifkan dari jabatan.

Mereka hanya berstatus anggota terperiksa dalam kasus ini.

"Tentunya bukan dinonaktifkan tapi sementara masih dalam proses dalam pemeriksaan," ujar dia.

Atas dasar itu, ia juga keberatan jika kedua anggotanya itu dianggap telah dibebaskan tugas sementara.

Dia bilang, proses sidang etik dan profesi keduanya baru akan dilaksanakan usai persidangan.

"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian polri ini diberhentikan."

"Sementara posisinya dalam pemeriksaan."

"Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebas-tugaskan artinya diberhentikan," terang dia.

"Jadi bersangkutan dalam proses pemeriksaan."

"Kalau bicara ini nanti malah disidang."

"Jadi supaya tak salah persepsi yang bersangkutan masih dalam proses," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Tersangka, Dua Pelaku Penembak Laskar FPI Masih Berstatus Anggota Polri Aktif

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (Kompas TV)

Muhammadiyah Desak Komnas HAM Ungkap Aktor Intelektual Penembakan Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab

PP Muhammadiyah mendesak agar Komnas HAM mengungkapkan aktor intelektual di balik insiden penembakan Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab.

Pernyataan sikap Muhammadiyah ini disampaikan terkait tewasnya 6 anggota Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020) dini hari.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, setelah mempelajari keterangan pers Komnas HAM RI Nomor 003/Humas/KH/I/2021 tertanggal 08 Januari 2021 tentang peristiwa kematian 6 (enam) anggota Laskar FPI yang terjadi pada tanggal 6 dan 7 Desember 2020, PP Muhammadiyah mengeluarkan enam pernyataan terkait hal itu.

1. Mendukung temuan Komnas HAM yang menyatakan enam orang laskar FPI yang meninggal dunia tersebut terjadi dalam dua peristiwa yang berbeda, yakni dua orang meninggal pada peristiwa saling serempet mobil dan serang antara petugas negara dan anggota laskar FPI dan empat orang meninggal akibat penguasaan petugas resmi negara yang terjadi di Kilometer 50 Tol Cikampek dan ini disebut oleh Komnas HAM sebagai peristiwa pelanggaran HAM dan mengindikasikan telah terjadi unlawful killing (pembunuhan di luar jalur hukum).

6-sikap-pp-muhammadiyah-soal-temuan-komnas-ham-terkait-kematian-6-laskar-fpiPimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik dan Hukum dan HAM mengeluarkan pernyataan soal kematian enam anggota laskar FPI (Sumber: YouTube PP Muhammadiyah)

2. Mendukung empat rekomendasi Komnas HAM untuk dilanjutkan ke ranah penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

“Karena itu, pembunuhan terhadap terutama empat anggota laskar FPI seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa melainkan termasuk kategori pelanggaran HAM berat,” ujarnya, Senin (18/1/2021).

3. Mendesak Komnas HAM untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini secara lebih mendalam, investigatif, dan tegas karena tugas penyelidikan yang telah berjalan terkesan tidak tuntas dalam pengungkapannya termasuk pengungkapan aktor intelektual di balik penembakan tersebut.

4. Meminta Presiden Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mendukung poin ketiga serta memberikan perintah secara tegas kepada pihak yang berwenang untuk mengungkap aktor intelektual di balik penembakan tersebut.

5. Mendukung Presiden Jokowi menuntaskan janji-janjinya untuk menuntaskan sejumlah pelanggaran HAM yang selalu berakhir tidak tuntas seperti kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Siyono, dan pembunuhan terhadap sejumlah aktivis lingkungan hidup dan korban kriminalisasi warga oleh perusahaan Tambang.

6. Mengajak elemen masyarakat sipil untuk terus mendorong dan mengingatkan pemerintah agar jangan menjadikan abai sebagai suatu kebiasaan sehingga mendiamkan kasus-kasus yang seharusnya dapat diupayakan keadilan hukumnya.

“Presiden perlu diingatkan lagi agar jangan sampai kasus tewasnya laskar FPI sebagai pelanggaran HAM kemudian menjadi utang masa lampau yang baru di bawah pemerintahan sekarang,” ucap Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini.

Fahri Hamzah Sayangkan Sikap Mahfud MD

Politikus dari Partai Gelora, Fahri Hamzah, ikut berkomentar terkait keputusan dari pemerintah untuk memberhentikan segala bentuk kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Fahri utamanya menyangkan sikap dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat tidak membuka sesi tanya jawab dalam gelaran konferensi pers penghentian FPI yang digelar hari ini, Rabu (30/12/2020).

Politisi kelahiran 10 November 1971 ini menyoroti pernyataan Mahfud MD yang tidak memberikan kesepatan dibukanya ruang diskusi.

"Demikianlah keputusan pemerintah, silahkan disiarkan, dan tidak ada tanya jawab," kata Mantan Hakim MK saat menutup konferensi pers.

"Sayang sekali, gesture orang2 pintar tidak gemar membuka dialog. Sayang sekali karena kekuasaan dianggap lebih penting dari ilmu pengetahuan. Percayalah pak prof, ilmulah yang punya masa depan, kekuasaan tidak pernah bisa bertahan. Seharusnya dialog adalah jalan kita," ucap Fahri.

Bagi Fahri sendiri, dialog secara terbuka penting dalam berjalannya sistem demokrasi.

Ia juga meminta Mahfud MD untuk mengajarkan kepada masyarakat dimana ilmu lebih penting daripada kekuasaan.

"Agar kerukunan itu hadir pertama-tama dari ketenangan jiwa para pemimpin yang arif bijaksana. Jangan biarkan suasana jiwa yang gusar penuh dendam menyebar. Jangan!."

"Banyak yang ingin saya sampaikan prof @mohmahfudmd sebagai kawan lama. Bapak pasti lebih mengerti sehingga jika memang suasana ini memang diniatkan. Silahkan diteruskan. Kami menyaksikan semua dengan doa semoga Allah SWT menjaga bangsa dan agama dari sengketa. Salam, FH," tutup Fahri.

Kegiatan FPI Dihentikan

Sebelumnya, pemerintah secara resmi memutuskan untuk menghentikan kegiatan FPI.

Penghentian kegiatan FPI karena pemerintah menganggap FPI sudah bubar secara hukum sejak 20 Juni 2019.

Sebab, FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT)-nya sebagai organisasi masyarakat (ormas).

Keputusan pelarangan kegiatan FPI itu dikeluarkan lewat surat keputusan bersama (SKB) yang diteken oleh 6 pejabat.

Enam pejabat yang menandatangani SKB tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly; Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi, Idham Azis; dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Setelah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan gambaran secara umum terkait pelarangan terhadap FPI, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej, membacakan tujuh poin SKB tersebut.

Pertama, kata Edward Omar yang biasa disapa Eddy, pemerintah menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Kedua, meski FPI sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar, tapi pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Eddy saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Keempat, lanjut Eddy, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Baca juga: Pemerintah Larang Aktivitas FPI, PPP: Aliran Menyimpang dari Ideologi Islam akan Berdampak Negatif

Baca juga: Ace Hasan Sebut Larangan Pemerintah Atas FPI Punya Dasar Hukum Kuat

Kelima, kata dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.

Keenam, lanjut dia, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan memgambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul 6 Sikap PP Muhammadiyah Soal Temuan Komnas HAM Terkait Kematian 6 Laskar FPI dan Tribunnews.com dengan judul Fahri Hamzah Sayangkan Sikap Mahfud MD di Konferensi Pers FPI: Orang Pintar Tak Gemar Membuka Dialog

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved