Berita Surabaya Hari Ini

Mantan Teller Bank Terjebak Rayuan Dukun, Gelapkan Uang Rp 700 Juta untuk Bisnis Kuliner di Surabaya

Mantan Teller Bank Terjebak Rayuan Dukun, Gelapkan Uang Rp 700 Juta untuk Bisnis Kuliner di Surabaya

Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin
Dyan Wiendha Murti, mantan teller bank saat sidang online di PN Surabaya, 14 April 2021. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sudah jatuh tertimpa tangga, demikianlah istilah yang tepat disematkan kepada Dyan Wiendha Murti.

Wanita asal Surabaya ini diadili lantaran menggelapkan uang rekan kerjanya, korban bernama Milia Septiningtyas.

Penggelapan ini diakui mantan teller Bank of India itu untuk usaha pribadinya sendiri dengan suruhan seorang dukun atau paranormal.

Kejadian ini bermula saat terdakwa Dyan Wiendha Murti menjanjikan rekannya Millia untuk kerjasama membuka rumah makan di kawasan Merr, Surabaya.

Karena percaya, akhirnya Milia menyerahkan sejumlah uang kepada Dyan dengan tujuan untuk modal.

Secara bertahap, Milia mentransfer sejumlah uang ke rekening Dyan hingga total Rp 700 juta.

Setelah uang tersebut ditransfer, terdakwa menunjukkan foto proses pembangunan rumah makan di kawasan Merr.

Akan tetapi, saat dicek oleh Milia, lokasi yang dimaksud oleh Dyan bukanlah rumah makan yang ia bangun bersamanya.

Melainkan itu bangunan milik Pizza Hut.

“Uangnya saya alihkan, Pak Hakim. Untuk usaha lainnya,” kata Dyan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (14/4/2021).

Dyan mengaku mengalihkan uang usaha tersebut bukan kemauannya.

Akan tetapi atas perintah seorang paranormal yang disarankan oleh Milia.

Dengan tujuan, jika menggunakan jasa paranormal akan membuat usaha bersama yang dibangun akan lancar.

Sayangnya, Milia malah kena tipu Dyan dan paranormal yang dia pilih sendiri untuk melancarkan usahanya.

“Itu paranormal dari Milia. Nah saya akan bilang kepada Milia mengalihkan uang tersebut untuk usaha lain."

"Malah diminta diam saja oleh Magdalena (dukun). Selain itu disuruh bilang kalau bisnisnya lancar,” jelasnya kepada hakim.

Kepada hakim, Dyan hanya bisa menyesali perbuatannya.

Ia mengaku telah dipengaruhi oleh dukun untuk memanfaatkan uang Milia.

Ia mengaku sudah ada niatan bayar utang Rp 380 juta kepada Milia.

Namun nasib tak berpihak kepadanya.

“Lain kali jangan percaya dengan dukun. Begini kan artinya kamu diajak masuk penjara sama dukun."

"Jangan diulangi ya, jangan mudah percaya dukun,” tegas Hakim Ginting.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti meminta kepada majelis hakim untuk menunda penuntut terdakwa pekan depan.

“Tuntutan minggu depan yang mulia,” kata Jaksa Suwarti. (SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin)

Berita terkait penggelapan

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved