Berita Malang Hari Ini
Wali Kota Malang Sutiaji Keluarkan Edaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Mulai 19 April 2021
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengeluarkan SE nomer 15/2021 tentang penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Sylvianita Widyawati
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji, mengeluarkan SE nomer 15/2021 tentang penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, Rabu (14/4/2021).
SE itu ditujukan unuk Kepala Paud, SD dan SMP di Kota Malang.
Isi edaran itu menyebutkan PTM terbatas mulai 19 April 2021 dengan penyelenggaraan sesuai prokes.
Latar belakang SE tersebut yaitu menindaklanjuti SKB Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri pada 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Menurut Sutiaji, penerapan pembelajaran jarak jauh telah terlaksana.
Tapi dikhawatirkan jika terlalu lama tanpa tatap muka menimbulkan dampak negatif.
Selain itu menimbulkan risiko ancaman putus sekolah, penurunan pencapaian pembelajaran, minim interaksi guru, teman dan lingkungan sehingga menimbulkan stres dalam rumah tangga, baik pada orangtua dan anak.
Anak juga terjebak kekerasan dalam rumah tangga tanpa diketahui guru.
Isi edaran walikota antara lain siswa yang ke sekolah maksimal 50 persen.
Jarak tempat duduk 1,5 meter.
Saat siswa luring di sekolah, sisanya 50 persen daring.
"Untuk jumlah hari dan jam pembelajaran, pembagian rombel diserahkan ke satuan pendidikan," kata Sutiaji di SE itu.
Siswa wajib memakai masker tiga lapis atau maskes media jika ke sekolah.
Wali murid bisa memilih tatap muka atau tetap PJJ.