Mudik Lebaran

CATAT : Mudik Lokal Atau Mudik di Aglomerasi Jatim Tetap Dilarang, Boleh Lewat Asal Bawa Surat Tugas

Meski pemerintah pusat melalui Menhub sempat memberikan statement bahwa mudik dalam satu aglomerasi dibolehkan, namun di Jatim itu tetap dilarang.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/kolase
ILUSTRASI 

Penulis : Fatimatuz Zahroh , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim memberi penegasan terkait aturan larangan mudik pemerintah dengan tetap melarang 'mudik lokal' antar kota/kabupaten di wilayah Jawa Timur (Jatim).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Nyono angkat bicara terkait mudik lokal atau mudik aglomerasi.

Ia menegaskan bahwa mudik di kawasan aglomerasi Jawa Timur tetap dilarang.

Meski pemerintah pusat melalui Menhub sempat memberikan statement bahwa mudik dalam satu aglomerasi dibolehkan, namun Nyono menegaskan bahwa itu tetap dilarang.

Larangan itu berlaku selama 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Sebagaimana diketahui kawasan aglomerasi Jatim Gerbangkertasusila terdiri dari Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya Sidoarjo dan Lamongan.

“Mudik dilarang. Termasuk di kawasan aglomerasi, mudik jelas dilarang. Yang dibolehkan hanyalah perjalanan dengan keterangan yang jelas. Termasuk di kawasan aglomerasi itu,” tegas Nyono, Kamis (15/4/2021).

Keterangan yang diperbolehkan yang dimaksud Nyono adalah untuk kepentingan logistik, untuk kepentingan bekerja, untuk urusan kesehatan, untuk sembako, melahirkan, dan perjalanan dinas.

Keterangan itu berupa surat yang harus dibawa seseorang yang sedang bepergian di kawasan aglomerasi.

Misalnya jika ASN bertugas ya harus ada surat tugasnya, pegawai swasta juga harus membawa surat tugas dari perusahaannya.

Begitu juga jika yang sedang kulakan bagi pedagang, jika tak punya perusahaan yang menaungi maka bisa dengan surat keterangan dari RT RW atau desa.

“Kita akan adakan penyekatan dan pos pos pengawasan di pintu-pintu keluar masuk daerah aglomerasi maupun se Jatim. Jadi yang boleh bepergiaan atau perjalanan harus jelas alasannya. Jika tak ada alasan yang jelas maka ya putar balik, tidak diizinkan melintas keluar ataupun masuk,” tandas Nyono.

Mudik, termasuk perjalanan dengan alasan yang tidak diizinkan.

Menurut Nyono mudik adalah kegiatan memboyong satu orang atau lebih dari satu daerah ke daerah yang lain. Maka dalam kondisi pandemi covid-19 semacam ini, kegiatan itu masih dilarang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved