Berita Malang Hari Ini
Daftar Aturan Pembelajaran Tatap Muka Kota Malang Mulai 19 April, Siswa Wajib Pakai Masker 3 Lapis
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Malang bakal menggelar pembelajaran tatap muka mulai 19 April 2021.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
Isi SE tersebut di antaranya ialah pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas maksimal 50 persen dari jumlah murid dan 50 persen lagi harus dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas, dengan pembagian per Shift yang ditentukan oleh masing-masing sekolah.
Wali murid dapat memilih putra-putrinya untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
"Termasuk nanti ketika di kelas harus ada pembatasan tempat duduk, yang jaraknya 1,5 meter. Dan harus menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.
Selanjutnya, masing-masing sekolah harus menyiapkan sarana dan pra sarana seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan membersihkan ruangan dengan disinfektan.
Kemudian dilarang untuk melakukan kontak fisik seperti salaman ataupun cium tangan, dan para siswa wajib menggunakan masker tiga lapis.
Setiap sekolah juga harus membuat essay tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan.