Berita Surabaya Hari Ini
Dua Warga Jawa Timur Bikin Kacau Pemerintah Amerika, Uang 60 Juta Dollar Amblas, FBI Turun Tangan!
Dua Warga Jawa Timur Bikin Kacau Pemerintah Amerika, Uang 60 Juta Dollar Amblas, FBI Turun Tangan!
Dari data palsu ini, lanjut Nico, digunakan untuk mendapatkan bantuan pandemi Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat.
"Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang."
"Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS."
"Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan Covid-19, apabila sesuai mendapat 2000 USD," tambah Nico.
Irjen Nico menyebut kedua tersangka merupakan warga Indonesia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.
Sedangkan tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Rugikan Pemerintah Amerika Serikat Sebesar 60 Juta USD
Dua pemuda menjadi tersangka kejahatan lintas negara.
Adalah Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo terlibat kejahatan lintas negara.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan modus kedua pelaku menyebarkan scampage atau web palsu menyerupai web resmi untuk mengambil data pribadi.
Untuk mendapatkan banyak korban, kedua pelaku membuat sebanyak 14 website palsu.
Warga Amerika akan mendapatkan sms berisi tautan.
Setelah diklik mereka yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.