Berita Surabaya Hari Ini
Fakta dan Kronologi Warga Jatim Bikin Kacau Pandemi Covid-19 di Amerika, Uang 60 Juta Dollar Amblas
KRONOLOGI & FAKTA 2 Warga Jatim Bikin Repot Pemerintah Amerika, Uang 60 Juta Dollar Amblas, FBI Turun Tangan!
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Inilah kronologi dan fakta-fakta dua pemuda asal Jawa Timur, Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo, yang membuat pemerintah Amerika Serikat kalang kabut.
Mereka butuh waktu 10 bulan untuk bisa membobol 30 ribu data warga Amerika Serikat.
Dua tersangka itu membuat scampage atau website palsu.
Dari scampage di 14 negara bagian Amerika Serikat itu, mereka meretas data secara ilegal.
Baca juga: Dua Warga Jawa Timur Bikin Kacau Pemerintah Amerika, Uang 60 Juta Dollar Amblas, FBI Turun Tangan!
Baca juga: KRONOLOGIS 2 Pemuda Indonesia Tipu 30 Ribu Warga Amerika & Sedot Dana 60 Juta Dolar, FBI ke Jatim
Untuk mendapatkan data-data itu, kedua tersangka mengirimkan SMS blast berisi link website palsu menyerupai web resmi pemerintah.
Selanjutnya warga yang tertipu akan mengeklik tautan tersebut.
"Setelah diklik warga yang tertipu akan diminta mengisi identitasnya," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Kamis, (15/4/2021).
Kedua pelaku sudah beraksi sejak Bulan Mei 2020 hingga Maret 2021.
Selama tiga bulan penyelidikan kedua tersangka berhasil ditangkap saat berada di Surabaya.
"Dari satu warga yang tertipu, pelaku akan mendapatkan uang sebesar 2.000 USD."
"Kalau dihitung totalnya mencapai 60 Juta USD," bebernya.
Nico menjelaskan, warga yang tertipu akan mengisi mengisi formulir yang menyangkut data pribadi guna pencairan dana Pandemic Unemploymet Assistance (PUA) dari pemerintah AS bagi warga yang terdampak Covid-19.
"Data yang didapat pelaku digunakan untuk mengisi data ke website resmi pemerintah. Jadi, yang seharusnya diterima korban justru diambil tersangka," jelas Nico.

FBI Turun Tangan
Dua pemuda asal Jawa Timur bernama Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo terlibat kejahatan internasional.
Tak main-main, dua pemuda ini membuat dan menyebarkan website palsu (scampage) pemerintah Amerika Serikat.
Keduanya kini diamankan oleh Polda Jatim.
Dalam rilis yang digelar di Mapolda Jatim, turut hadir pihak FBI melalui Hubinter Mabes Polri.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan ada tiga kejahatan yang dilakukan pelaku.
"Kasus ini diungkap Ditreskrimsus dan bekerja sama dengan FBI yang dikomunikasikan lebih dulu dengan Hubinter Mabes Polri."
"Tim cyber menyidik ada dua orang tersangka yang ditangkap."
"Keduanya adalah warga negara Indonesia," terang Irjen Pol Nico, Kamis, (15/4/2021).
Pertama, pelaku membuat website palsu, kedua menyebarkan website palsu tersebut dan yang terakhir, mengambil data orang lain secara ilegal.
Para pelaku mengirim SMS blast agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut.
Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.
"Jumlah website palsu yang dibuat ada 14."
"Lalu disebar melalui SMS, dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast."
"Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak."
"Yang tertipu membuka link website dan mengisi data datanya," papar Nico.
Dari data palsu ini, lanjut Nico, digunakan untuk mendapatkan bantuan pandemi Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat.
"Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang."
"Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS."
"Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan Covid-19, apabila sesuai mendapat 2000 USD," tambah Nico.
Irjen Nico menyebut kedua tersangka merupakan warga Indonesia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.
Sedangkan tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Rugikan Pemerintah Amerika Serikat Sebesar 60 Juta USD
Dua pemuda menjadi tersangka kejahatan lintas negara.
Adalah Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo terlibat kejahatan lintas negara.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan modus kedua pelaku menyebarkan scampage atau web palsu menyerupai web resmi untuk mengambil data pribadi.
Untuk mendapatkan banyak korban, kedua pelaku membuat sebanyak 14 website palsu.
Warga Amerika akan mendapatkan sms berisi tautan.
Setelah diklik mereka yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.
"Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak."
"Yang tertipu membuka link website dan mengisi data-datanya," paparnya.
Data tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mendapatkan dana bantuan Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat.
Setiap orang akan mendapatkan 2000 USD.
"Setiap bulannya pelaku mendapatkan 30 ribu USD," kata Nico.
Nico menyebutkan untuk bisa mengungkap kasus ini, Polda Jatim bekerja sama dengan FBI melalui Hubinter Mabes Polri.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, ponsel hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.
"Sebanyak 30 ribu warga AS tertipu, kerugian pemerintah mencapai 60 juta USD," tandas Nico. (Syamsul Arifin)
Berita terkait Amerika Serikat