Berita Malang Hari Ini

Disnaker Kabupaten Malang Desak Perusahaan Rutin Musyawarah Bahas THR Karyawan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang mendesak perusahaan di wilyahnya melakukan diskusi dengan karyawan terkait THR

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
SURYAMALANG.COM/Mohammad Erwin
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo 

"Kami menjaga hubungan industrial di Kabupaten Malang agar bisa tetap harmonis," tutupnya.

Di sisi lain, PT Ekamas Fortuna menyanggupi pembayaran penuh THR bagi 900 karyawannya.

Perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan kertas tersebut tidak mengalami masalah keuangan saat pandemi Covid-19.

"PT Ekamas Fortuna membayar penuh THR bagi para karyawan," ujar Humas PT Ekamas Fortuna, Yuswanto.

Kata Yuswanto, besaran THR yang akan dibayarkan sebesar satu kali gaji karyawan.

Gaji karyawan PT Ekamas Fortuna mengacu pada upah minimum Kabupaten Malang berkisar Rp 3 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved