Mekanisme Pencairan THR Karyawan Swasta Lebaran 2021, Pemerintah Minta Perusahaan Harus Bayar Penuh

Berikut adalah mekanisme pencairan tunjangan hari raya atau THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2021 lengkap dengan jadwal dan rinciannya.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Ilustrasi THR Karyawan Swasta 

SURYAMALANG.COM - Berikut adalah mekanisme pencairan tunjangan hari raya atau THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2021.

Anda juga bisa membaca jadwal pencairan THR Karyawan Swasta serta rincian jumlah THR Karyawan Swasta yang akan diterima untuk Lebaran 2021.

Catat jadwal pencairan THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2021 sesuai dengan aturan Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker). 

Dalam konferensi pers secara online yang diunggah di Youtube Kemenaker RI, Senin (12/4/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, menjelaskan bahwa jadwal pencairan THR 2021 untuk pekerja swasta paling lambah 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Ilustrasi THR Karyawan Swasta
Ilustrasi THR Karyawan Swasta (Kompas.com)

Baca juga: Duka Perempuan Tunawisma di Jl Borobudur Malang, Uang Simpanan Senilai Rp 9 juta Digondol Maling

Baca juga: Profesi Pria Kaus Merah Pemukul Perawat di RS Siloam, Sok-sokan Ngaku Polisi Ternyata Diluar Dugaan

Itu artinya, 7 hari sebelum lebaran, THR Karyawan Swasta harus sudah cair. 

Aturan pemberian THR bagi karyawan swasta dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Dalam aturan itu pula Ida Fauziah meminta THR 2021 wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

Sebab pada 2020, pengusaha diberi kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha.

Menurut Ida, kini ekonomi sudah lebih membaik, maka THR wajib dibayar penuh.

"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut," kata Ida dalam konferensi pers virtual, di YouTube Kemenaker RI, Senin (12/4/2021) seperti dikutip dari SURYA.CO.ID.

Denda bagi perusahaan

Jika pengusaha tidak membayar THR secara penuh, maka akan dikenakan denda dan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Besaran denda adalah 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida.

Besaran THR 2021 yang diterima

- Pekerja lebih dari 12 bulan

Dengan memanfaatkan momentum bulan Ramadhan 2021, Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR penuh.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

- Pekerja upah bulanan

Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar satu bulan upah.

- Pekerja upah harian

THR juga wajib diberikan kepada bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

THR upah satu bulan pekerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

- Pekerja kurang dari 12 bulan

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu:

(masa kerja:12) x 1 bulan upah

Adapun upah satu bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Pengawasan bagi pengusaha

Demi memantau kepatuhan pengusaha dalam memberikan THR, Ida meminta bantuan kepada para kepala daerah.

"Kami mohon kerja sama kepada para kepala daerah, untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," tutur Ida.

Jika ada pengusaha yang tidak mampu membayar THR karena dampak pandemi Covid-19, masih diberi kesempatan dengan beberapa syarat.

"Agar melakukan dialog dengan para pekerja atau buruh, untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai iktikad baik," ujar Ida.

Hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja itu disampaikan secara tertulis, lalu dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Ida menegaskan, hasil kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021. Pembayaran bisa dilakukan bertahap, asal tetap memenuhi kewajiban jumlah yang dibayarkan.

"Diminta kepada kepala daerah untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR," kata Ida.

Ia juga mengatakan bahwa Kemenaker sudah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR 2021.

Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM

Ikuti Berita Terkait THR 2021 dan Ramadan 2021 Lainnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved