Berita Surabaya Hari Ini

THR Harus Dibayarkan Maksimal H-7 Sebelum Idul Fitri, Disnaker Jatim Akan Buka Posko Pengaduan THR

THR Harus Dibayarkan Maksimal H-7 Sebelum Idul Fitri, Disnaker Jatim Akan Buka Posko Pengaduan THR

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: eko darmoko
Tribunnews
Ilustrasi THR 

“Dan pesan kita, pandemi jangan dijadikan alasan tidak memberikan THR,” pungkas Himawan.

Di sisi lain Ketua SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik adanya ketentuan pemerintah pusat melalui Kemenaker terkait THR yang harus dibayarkan maksimal seminggu sebelum lebaran.

“Kita menyambut baik, di mana dalam SE Menaker soal THR itu formula THR itu minimal satu kali upah,” tegasnya.

Ia juga sepakat bahwa perusahaan yang mengeluhkan tidak bisa mengeluarkan THR maka harus dinegosiasikan dengan pekerja.

“Tapi kami harap seluruh perusahaan di Jatim harus sanggup melaksanaan SE Menaker soal THR,” pungkasnya.

Berita terkait THR

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved