Penanganan Covid

Ending Kontroversi Vaksin Nusantara, Penelitian Tidak Diteruskan & Berganti Jadi Berbasis Pelayanan

Ending kontroversi pengawasan pengembangan vaksin berbasis sel dendritik dialihkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Kemenkes.

Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Tribunnews/JEPRIMA - Freepik
Jenderal TNI Andika Perkasa - ilustrasi vaksin Covid-19 

SURYAMALANG.COM - Kontroversi penelitian Vaksin Nusantara akhirnya berakhir dengan intervensi pemerintah yang menghentikan penelitian itu.

Tapi penelitian yang disebut sebagai pengembangan vaksin berbasis sel dendritik itu bukan berarti berhenti total, hanya saja dasar dan konsep penelitian yang dirubah.

Ending kontroversi penelitian vaksin Nusantara ini ditandai dengan adanya penandatangan nota kesepahaman terkait penelitian sel dendritik untuk penanganan Covid-19.

Baca juga: Kontroversi Vaksin Nusantara, Jubir Penanganan Covid-19 & BPOM Ungkap Jika Bukan Karya Anak Negeri

Baca juga: Mabes TNI Akhirnya Sebut Status Penelitian Vaksin Nusantara, Akan Disusun Perizinan dan Kerjasama

Nota kesepahaman ditandatangani tiga pihak yakni Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala BPOM Penny K. Lukito.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan langsung oleh Muhadjir.

Nota kesepahaman tiga pihak itu berisi tentang "Penelitian Berbasis Pelayanan Menggunakan Sel Dendritik untuk Meningkatkan Imunitas Terhadap Virus SARS-CoV-2".

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Markas Besar TNI AD, Jalan Veteran, Jakarta, pada Senin (19/4/2021).

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menandatangani Nota Kesepahaman
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menandatangani Nota Kesepahaman "Penelitian Berbasis Pelayanan Menggunakan Sel Dendritik untuk Meningkatkan Imunitas Terhadap Virus SARS-CoV-2" di Markas Besar TNI AD, Jakarta pada Senin (19/4/2021) pagi. (Dispenad)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan pengawasan pengembangan vaksin berbasis sel dendritik dialihkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Kementerian Kesehatan.

"Yang semula berada dalam platform penelitian vaksin dan berada di bawah pengawasan BPOM, sekarang dialihkan ke 'Penelitian Berbasis Pelayanan' yang pengawasannya berada di bawah Kemenkes," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).

Muhadjir Effendy mengatakan berdasarkan nota kesepahaman itu, RSPAD Gatot Subroto ditetapkan sebagai penyelenggara penelitian.

"Di mana dalam penandatangan tersebut dilakukan oleh KSAD sebagai pejabat yang membawahi RSPAD Gatot Subroto, bersama-sama Menkes dan Kepala BPOM."

Muhadjir menjelaskan, penandatanganan tripartit itu dimaksudkan sebagai jalan keluar atas pelaksanaan penelitian yang selama ini sudah berjalan dan diberi label dengan penelitian Vaksin Nusantara.

"Dalam perjalanannya (Vaksin Nusantara) terkendala oleh prosedur dan dipandang tidak memenuhi kaidah dan standar yang ditetapkan BPOM khususnya pada tahap uji klinis 1," ucap Muhadjir.

Mantan Mendikbud ini mengatakan penandatangan nota kesepahaman merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam mendukung upaya-upaya yang membantu mengatasi pandemi di Indonesia.

"Ini untuk menunjukkan bahwa pemerintah memberi perhatian serius terhadap semua penelitian yang bermaksud membuat terobosan dalam upaya mencari metode dan teknik baru dalam upaya mengakhiri pandemi Covid 19," tutur Muhadjir.

Dengan ditetapkannya tripartit tentang "Penelitian Berbasis Pelayanan Menggunakan Sel Dendritik untuk Meningkatkan Imunitas Terhadap Virus SARS-CoV-2", maka otomatis penelitian Vaksin Nusantara tidak dilanjutkan.

Berdasarkan keterangan resmi Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad), penelitian yang akan dijalankan nanti bukan merupakan kelanjutan dari uji klinis adaptif fase I vaksin Nusantara.

Penelitian vaksin yang dimaksud yakni vaksin yang berasal dari sel dendritik autolog yang sebelumnya diinkubasi dengan spike protein severe acute respiratory SARS-COV-2 pada subjek yang tidak terinfeksi Covid-19 serta tidak terdapat antibodi anti SARS-CoV-2.

"Karena Uji Klinis Fase 1 yang sering disebut berbagai kalangan sebagai program Vaksin Nusantara ini masih harus merespon beberapa temuan BPOM yang bersifat critical & major," demikian keterangan Dispenad.

Lebih lanjut, penelitian yang akan dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto ini selain mempedomani kaidah penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, juga bersifat autologus yang hanya dipergunakan untuk diri pasien sendiri sehingga tidak dapat dikomersialkan dan tidak diperlukan persetujuan izin edar.

Artikel terkait Vaksin Nusantara dan Penanganan Covid dapat diikuti di SURYAMALANG.COM

Berita ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews.com

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved