Ramadan 2021
Hukum Makan Sahur Ketika Imsak, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta
Hukum makan sahur ketika Imsak, apakah boleh? ini penjelasan Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Banyak yang bingung tentang hukum makan sahur ketika Imsak apakah hal ini diperbolehkan?.
Pasalnya, tidak jarang umat muslim bangun kesiangan dan bertepatan dengan waktu Imsak.
Sementara di Indonesia Imsak dikenal sebagai waktu yang terletak beberapa menit sebelum azan subuh.
Waktu Imsak biasanya ditandai dengan berkumandangnya suara shalawat tarhim yang diputar di masjid-masjid.
Banyak orang menganggap sahur harus dihentikan ketika sudah memasuki waktu Imsak.
Sebagian orang ada yang langsung berhenti untuk makan sahur, namun sebagian ada pula yang melanjutkan makannya,
Lantas bagaimana hukum makan sahur ketika Imsak atau bersantap sahur meski waktu Imsak telah lewat?
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M.Ag menjelaskan, waktu imsak yang dipraktikkan pada masyarakat Indonesia ini mengacu pada kehati-hatian agar tidak terlewat batas saat melakukan santap sahur.
Baca juga: Spirit Ramadan 2021, Berbagi Kasih di Warung Kasih WKRI Jember
• Viral Pegawai Bebas Tidur di Kantor saat Ramadan, Bawa Selimut & Bantal Ternyata Begini Sosok Bosnya

Biasanya, jadwal Imsak di Indonesia diterapkan dengan mengatur waktu sekitar 10 menit sebelum azan subuh dikumandangkan.
"Pada prinsipnya setelah imsak itu kita masih boleh makan dan minum, mengapa demikian, karena imsak yang dipraktekkan oleh masyarakat di Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar."
"Padahal masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama atau jumhur ulama' itu mulai berlaku setelah terbitnya fajar," kata Shidiq dikutip dari Tribunnews.com artikel 'Bolehkah Santap Sahur Meski Telah Masuk Waktu Imsak, Apa Hukumnya?'.
Shidiq menjelaskan, dasar dari hal itu terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187.
ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Artinya:
"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."