Ramadan 2021

Hukum Makan Sahur Ketika Imsak, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta

Hukum makan sahur ketika Imsak, apakah boleh? ini penjelasan Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/kolase Canva.com/Youtube Tribunnews.com
Ilustrasi makan (kiri) dan Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M.Ag (kanan) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Banyak yang bingung tentang hukum makan sahur ketika Imsak apakah hal ini diperbolehkan?. 

Pasalnya, tidak jarang umat muslim bangun kesiangan dan bertepatan dengan waktu Imsak

Sementara di Indonesia Imsak dikenal sebagai waktu yang terletak beberapa menit sebelum azan subuh.

Waktu Imsak biasanya ditandai dengan berkumandangnya suara shalawat tarhim yang diputar di masjid-masjid.

Banyak orang menganggap sahur harus dihentikan ketika sudah memasuki waktu Imsak.

Sebagian orang ada yang langsung berhenti untuk makan sahur, namun sebagian ada pula yang melanjutkan makannya, 

Lantas bagaimana hukum makan sahur ketika Imsak atau bersantap sahur meski waktu Imsak telah lewat?

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M.Ag menjelaskan, waktu imsak yang dipraktikkan pada masyarakat Indonesia ini mengacu pada kehati-hatian agar tidak terlewat batas saat melakukan santap sahur.

Baca juga: Spirit Ramadan 2021, Berbagi Kasih di Warung Kasih WKRI Jember

Viral Pegawai Bebas Tidur di Kantor saat Ramadan, Bawa Selimut & Bantal Ternyata Begini Sosok Bosnya

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M.Ag menjelaskan hukum makan setelah imsak
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M.Ag menjelaskan hukum makan setelah imsak (Youtube Tribunnews.com)

Biasanya, jadwal Imsak di Indonesia diterapkan dengan mengatur waktu sekitar 10 menit sebelum azan subuh dikumandangkan.

"Pada prinsipnya setelah imsak itu kita masih boleh makan dan minum, mengapa demikian, karena imsak yang dipraktekkan oleh masyarakat di Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar."

"Padahal masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama atau jumhur ulama' itu mulai berlaku setelah terbitnya fajar," kata Shidiq dikutip dari Tribunnews.com artikel 'Bolehkah Santap Sahur Meski Telah Masuk Waktu Imsak, Apa Hukumnya?'.

Shidiq menjelaskan, dasar dari hal itu terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187.

ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Artinya:

"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved