Ramadan 2021
Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah Ramadan 2021? Ini Bacaan Niat Untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Simak waktu membayar Zakat Fitrah yang tepat hingga bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM - Kapan waktu membayar Zakat Fitrah yang tepat? berikut ulasan selengkapnya dalam artikel ini.
Tak hanya waktu untuk membayar dalam artikel ini juga terdapat bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
Seperti diketahui umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan.
zakat fitrah merupakan salah satu perintah rukun Islam, sehingga hukumnya wajib.
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan harta.

Kewajiban zakat tersebut tertera dalam hadis berikut:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).
Lantas kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Hari Ini Kamis 22 April 2021, Kota Malang, Surabaya & Sekitarnya
Baca juga: 5 Resep Minuman Segar Anti Ribet Cocok Untuk Buka Puasa: Ada Punch Jeruk Nipis & Orange Mint Squash
Baca juga: Bolehkah Makan Sahur Saat Imsak Hingga Menuju Azan Subuh? Begini Penjelasan Ustaz
Baca juga: Tips Olahraga Saat Puasa Agar Tetap Bugar di Bulan Ramadan, Simak Juga Waktu Terbaik untuk Olahraga
Melansir Tribunnews: Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah? Berikut Niat saat Membayarkan Zakat Fitrah, Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, dijelaskan waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya yakni:
- Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadan hingga Syawal.
- Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadan hingga awal Syawal. Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.
- Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.
- Waktu makruh, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri
- Waktu haram, yakni setelah tenggalamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Dalam sebuah hadis, disebutkan Rasulullah SAW pernah memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat Idul Fitri.