Berita Malang Hari Ini

Update Info Mudik dan Titik Penyekatan di Malang, Batu dan Kediri, Apa Sanksinya Jika Melanggar?

Simak update info mudik dan titik penyekatan di Malang, Batu dan Kediri, apa sanksinya jika melanggar? tiap daerah punya aturan berbeda

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/kolase
Tol Pandaan Malang (kiri) dan pengecekan kendaraan di Exit Tol Madyopuro (kanan) 

Sekertaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kediri Slamet Turmudi mengimbau masyarakat tak melakukan mudik lebaran hari raya Idul Fitri 2021.

Menurut Slamet Turmudi bahwa pihaknya sudah bekerja sama dengan Polres Kediri.

Tujuannya untuk antisipasi warga yang keluar dan masuk di Kabupaten Kediri.

"Nanti mulai penyekatan mudik pada 6 Mei 2021," ungkapnya kepada SURYA.co.id Jumat (23/4/2021).

Lalu di mana saja titik penyekatan di wilayah Kabupaten Kediri ?

Penyekatan larangan mudik di Kediri antara lain ada di :

- Simpang Tiga Mangkreng Purwoasri

- Kecamatan Kandat,

- Kunjang,

- Kandangan 

Masih Kata Slamet Turmudi, bahwa aturan larangan mudik ini juga berlaku untuk seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Kediri.

"Jelas untuk ASN aturannya sangat ketat. Kalau ada yang melanggar sanksinya berat," jelasnya.

Sementara itu saat disinggung mengenai, antisipasi warga yang berhasil mudik datang ke Kabupaten Kediri.

Pihaknya akan bekerja sama dengan gugus tugas Covid-19 di desa.

"Kita aktifkan lagi mereka gugus tugas Covid-19 Desa. Jika ada pemudik yang datang dari luar kota. Kemudian ia tak membawa surat rapid antitgen negatif. Maka yang harus dilakukan, pemudik ini harus menjalani isolasi mandiri," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved