Berita Batu Hari Ini
Ada Kewajiban Bayar THR, Kadin dan Apindo Kota Batu: Lihat Dulu Kondisi Perusahaan
Kadin Kota Batu harap agar perusahaan dan karyawan saling mengerti mengenai kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2021.
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
“Jadi meski pemberian THR tidak penuh seperti aturan pusat, intinya tetap ada semampunya perusahaan tersebut,” urainya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu mengimbau kepada seluruh perusahaan yang berada di Kota Batu memberikan THR kepada karyawannya tepat waktu.
Wakil Ketua Apindo Kota Batu, Krisnanto mengatakan, pihaknya akan mendorong perusahaan yang berada di Kota Batu agar memenuhi hak THR karyawannya.
Terlebih keputusan itu sudah diatur dalam SE Menaker.
Meski begitu, jumlah THR yang dibayarkan kepada karyawan sebaiknya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.
Dikatakannya, sebagian besar anggota Apindo Kota Batu bergerak di bidang pariwisata yang terpukul parah akibat pandemi.
“Kalau untuk masalah itu (jumlah THR, Red), kami kembalikan kepada anggota kami karena secara umum geraknya di pariwisata. Dengan kondisi seperti ini, apalagi ada dilarangnya mudik, sangat berpengaruh sekali terhadap usaha pariwisata. Kami kembalikan dengan kebijakan manajemen melalui bipartit,” paparnya.
Kalaupun tidak ada titik temu, ada mekanisme penangguhan yang dapat dikoordinasikan dengan Pemkot Batu.
Menurut Krisnanto, jikalaupun ada perusahaan yang mampu membayar THR 50 persen dari nilai semestinya, itu sudah bagus.
“Itu sudah cukup bagus bisa memberikan 50 persen,” katanya.
Di masa pandemi ini, Krisnanto sangat memahami kondisi perusahaan saat ini.
Apalagi yang sangat terdampak adalah perusahaan yang di sektor pariwisata.
"Kami sangat memahami kondisi ini. Apalagi ada kebijakan larangan mudik, yang justru membuat pendapatan mereka menurun. Akan tetapi, kebijakan itu perlu diberlakukan bagi keselamatan dan keamanan bersama. Semoga para karyawan memahami kondisi ini,” ujarnya
Dikonfirmasi sebelumnya, Pemkot Batu mengimbau agar perusahaan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya dengan cara dicicil.
Mekanisme pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja telah diatur dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021.