Berita Batu Hari Ini

Ada Kewajiban Bayar THR, Kadin dan Apindo Kota Batu: Lihat Dulu Kondisi Perusahaan

Kadin Kota Batu harap agar perusahaan dan karyawan saling mengerti mengenai kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2021.

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
Tribunnews
Ilustrasi THR Karyawan 

Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | BATU - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batu, Endro Wahyu Wijoyono, berpendapat agar perusahaan dan karyawan saling mengerti mengenai kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2021.

Disebutkannya, THR merupakan hak karyawan dan menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk menyalurkannya.

Namun, dengan kondisi sulit di masa pandemi kali ini, Endro berpendapat pembayaran THR bisa mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan.

Menurutnya, banyak perusahaan di Kota Batu tengah berjuang untuk tetap bertahan, terutama dari sektor pariwisata.

Ia mengatakan, kondisi pelaku industri dan usaha belum pulih total dari dampak pandemi.

"Lihat saja sektor pariwisata, secara kasat mata belum pulih. Mereka bisa bertahan saja sudah bagus, artinya sembari menunggu bisa kembali pulih, ada usaha untuk tetap menggerakan usaha,” ujar Endro, Rabu (28/4/2021).

Dipaparkan Endro, memang ada perusahaan yang survive dari pandemi Covid-19.

Namun jumlahnya tidak banyak. Bagi perusahaan yang secara finansial sehat, maka hak-hak karyawan wajib untuk diberikan.

Sementara sebagian besar lainnya masih terseok-seok untuk memulihkan neraca keuangan perusahaan.

Terhadap perusahaan inilah, Endro menyarankan ada dialog yang baik antara karyawan dengan perusahaan.

“Ada sebagian yang sudah mulai membaik sesuai perhitungan Break Even Point (BEP). Namun pada umumnya ini masih di bawah BEP tapi itu lebih penting dari pada perusahaan berhenti sama sekali,” katanya.

Selain itu, menurut Endro, THR belum bisa dijadikan acuan untuk pemulihan ekonomi nasional karena sifatnya yang hanya sementara.

"Di aturannya, yang tidak mampu membayar THR lapor ke Pemda dan berdialog dengan pekerja, tetapi kan pemerintah tidak memberikan dispensasi selain harus membayarnya maksimal 1 hari sebelum lebaran. Artinya tidak boleh tidak memberikan THR," imbuhnya.

Menghadapi situasi saat ini, dia menyarankan perusahaan yang betul-betul tidak sanggup membayar THR melakukan perundingan dengan pekerja dan pihak manajemen sebagai pelaku yang mengerti kondisi perusahaan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved