Munarman Ditangkap

Kronologi Penangkapan Munarman oleh Densus 88, Ada Temuan Serbuk dan Cairan Kimia di Petamburan

Kronologi penangkapan Munarman terungkap dari video, bahkan temuan dari eks markas FPI di Petamburan juga sudah diumumkan resmi.

Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kronologi penangkapan Munarman, Eks Sekretaris Umum FPI oleh Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021). 

Kedua tangannya juga tampak diborgol petugas.

Penangkapan itu juga disaksikan keluarga dan sejumlah warga yang tinggal di sekitar rumah Munarman.

Dalam rekaman 22 detik itu, Munarman sempat menolak dibawa petugas berseragam lengkap.

Sembari digelandang petugas, dia menyatakan penangkapan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, petugas tetap membawa Munarman menuju mobil tahanan.

"Ini tidak sesuai hukum. Ini seharusnya..," kata Munarman dan ucapannya terputus karena digelandang petugas menuju mobil.

Dalam video itu, Munarman juga sempat meminta terlebih dahulu memakai alas kaki.

Namun, petugas langsung membawa Munarman menuju mobil tahanan.

"Saya pakai sendal, saya pakai sendal (dulu)," katanya sembari tetap digelandang ke mobil tahanan.

Awak media kesulitan untuk meliput langsung di lokasi penangkapan.

Pintu gerbang menuju rumah eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan diportal pascapenangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021) sore.

Hingga pukul 19.30 WIB petugas keamanan tidak memperkenankan wartawan yang hendak mencari keterangan untuk masuk ke dalam perumahan tersebut.

Sejumlah wartawan dari berbagai media masih tertahan di luar gerbang.

Hanya penghuni perumahan yang diizinkan masuk.

Setiap pengemudi ojek online yang hendak mengantarkan makanan atau barang pesanan penghuni rumah juga tidak diperkenankan masuk.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved