Berita Surabaya Hari Ini
Pengeroyokan Maut Mahasiswa AWS Zainul Fattah di Kalimas Baru Surabaya, Baru 3 Tersangka Ditangkap
Kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang mahasiswa AWS, Zainul Fattah (25) meninggal dunia di Kalimas Baru III Surabaya terus diusut polisi.
Penulis : Firman Rachmanudin , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang mahasiswa AWS, Zainul Fattah (25) meninggal dunia di Kalimas Baru III Surabaya terus diusut polisi.
Hasilnya, hingga kini polisi telah mengamankan 3 orang tersangka pelaku pengeroyokan pada mahasiswa AWS yang terjadi Jl Kalimas Baru III pada Senin (19/4/2021) dini hari.
Korban Zainul Fattah (25) yang merupakan mahasiswa AWS semester 4 meninggal dunia di RS Al Irsyad pada Jumat (23/4/2021) karena kondisinya yang kritis selama menjalani perawatan.
Satu tersangka yang sempat jadi buronan ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yakni alias Gendon, Rabu (28/4/2021)..
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Gananta membenarkan jika ada satu tesangka lagi yang diamankan.
Tersangka HS alias Gendon (22) setelah polisi bekerja sama dengan pihak keluarga.
"Sudah kami amankan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan secara intensif,"ujarnya, Kamis (29/4/2021).
Saat ini, penyidik masih memeriksa HS yang diduga melakukan provokasi hingga terjadinya tawuran dan berakhir dengan pengeroyokan terhadap korban.
"Mengenai kepastiannya masih kami dalami. Perannya juga masih kami dalami lagi,"ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas pengeroyokan berujung kematian Zainul Fattah (25)
Dua tersangka ini Abdul Ghofur (23) dan M Imron (20). Keduanya warga Kalimas Baru III Lebar Timur, Surabaya.
Mereka diketahui ikut serta menganiaya korban dengan tangan kosong saat di lokasi.
Polisi masih mengejar dua orang lagi yang kemungkinan ikut serta menganiaya korban saat itu.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP terkait perbuatan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.