Berita Kediri Hari Ini

Cewek 20 Tahun Hamil 5 Bulan Nekat Keroyok Mantan Kekasih di Kediri, Mengandung Usai Dicekoki Miras

MJ cewek yang hamil terpaksa diamankan kepolisian Polres Kediri karena melakukan pengeroyokan bersama 5 orang temannya kepada seseorang bernama Aditya

Penulis: Farid Farid | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Farid Mukarrom
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat berdialog dengan MJ tersangka pengeroyokan kepada Aditya , Sabtu (1/5/2021) 

Penulis : Farid Mukarrom , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, KEDIRI  - Seorang cewek 20 tahun yang tengah hamil 5 bulan nekat keroyok pemuda mantan kekasihnya di Kediri.

Cewek yang mengaku hamil karena diperdayai kekasihnya itu kini harus berurusan dengan polisi.

MJ, cewek berusia 20 tahun yang tengah hamil itu tercatat sebagai warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

MJ terpaksa diamankan jajaran kepolisian Polres Kediri karena melakukan aksi pengeroyokan bersama lima orang temannya kepada seseorang bernama Aditya.

Kasus ini bermula dari kekekasalan MJ kepada Aditya, yang sudah menghamilinya.

Semula hubungan MJ dan Aditya adalah pasangan kekasih.

MJ yang merasa diperdayai kini mengandung anak Aditya.

Akan tetapi Aditya menyatakan tak ingin bertanggung jawab.

MJ marah dan merencanakan pengeroyokan bersama lima orang temannya untuk melampiaskan kekesalannya kepada Aditya.  

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan bahwa motif kelima orang tersangka ini adalah atas dasar solidaritas, karena temannya MJ dihamili oleh Aditya.

"Kemudian salah satu teman MJ mencoba memancing Aditya untuk bertemu di salah satu tempat. Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipukul bagian kepala, perut dengan tangan," ujar Kapolres Kediri, Sabtu (1/5/2021).

Korban kemudian mengalami luka yang cukup parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Sementara itu untuk keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved