Mudik Lebaran

Gubernur Jatim Khofifah Imbau Agar Perantau Jatim Tak Mudik Saat Lebaran, Awas Orang Tua Terpapar

Jika ada yang nekat mudik, maka di daerah masih berlaku PPKM Mikro.Mereka yang masuk ke daerah akan dilakukan karantina selama 5 hari biaya sendiri

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Fatimatus Zahroh
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat bertemu dengan perantau asal Jatim di Kepri, Jumat (30/4/2021) malam. 

Penulis : Fatimatuz Zahroh , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, BATAM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali mengimbau pada seluruh perantau asal Jatim di berbagai daerah di Indonesia untuk menahan keinginannya mudik lebaran tahun ini.

Ia menegaskan bahwa pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik lebaran tahun 2021 karena kondisi masih pandemi covid-19.

Aturan peniadaan mudik bahkan sudah secara tegas disampaikan oleh pemerintah pusat. Sehingga aturan yang sama juga diterapkan di Jatim agar tidak ada perantau yang mudik tahun ini.

“Biasanya kalau mudik yang ditemui adalah para orang tua, atau keluarga yang dituakan dalam keluarga. Padahal para orang pini sepuh punya kerentanan atau risiko yang lebih buruk jika sampai terpapar covid-19,” kata Khofifah, Sabtu (1/5/2021).

Risikonya para orang tua meninggal dunia jika terpapar covid-19 itu mencapai 48 persen.

Sehingga Khofifah mengimbau masyarakat untuk menahan dan sabar untuk tidak mudik.

“Untuk itu, jika anda semua sayang dengan keluarga sepuh kita di kampung, cara menunjukkannya di masa pandemi adalah dengan tidak mudik,” tegas Khofifah.

Hal yang sama tersebut ia sampaikan juga pada silaturahmi dengan warga masyarakat Jatim yang merantau dan tinggal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pasalnya pemerintah juga sudah memberlakukan aturan juga tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono menegaskan bahwa sesuai SE tersebut, larangan mudik tetap berlaku untuk selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 sebagaimana SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

“Sedangkan adendum yang dikeluarkan kemarin itu adalah bukan perpanjangan larangan mudik. Tapi adalah mulainya dilakukan pengetatan pelaku perjalanan antar daerah, jadi dalam rentang itu yaitu selama masa pengetatan (22 April sampai 5 Mei 2021) masih diperbolehkan mudik, tapi syarat perjalanannya yang diperketat,” tegas Nyono.

Namun, sebagaimana dalam adendum, yang akan mudik mendahului, syarat aturan perjalanannya diperketat.

Yaitu untuk PCR maupun antigen masa berlakunya hanya satu kali 24 jam saja. Hal itu sebagai upaya pemerintah agar masyarakat yang mudik dalam kondisi yang sehat.

Selain itu, Nyono juga menjelaskan bahwa selama masa pengetatan tidak ada penyekatan di daerah-daerah.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved