Masih Ingin Mudik Meski Pemerintah Ketok Palu Larangan Mudik Lebaran? Cara Mudik 2021, Ini Syaratnya
Larangan Mudik Ketok Palu, Pemerintah Kini Longgarkan Boleh Mudik Pakai Mobil Pribadi, Ini Syaratnya
SURYAMALANG.COM - Masih ingin mudik dengan mobil pribadi, silakan simak syarat-syarat berikut.
Pemerintah resmi memberlakukan aturan larangan mudik lewat Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Tujuan dari aturan ini untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang fenomenanya masih berlanjut hingga sekarang.
Semula, Pemerintah hanya menetapkan aturan larang mudik selama 12 hari, yakni 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Info Mudik dan Titik Penyekatan di Malang: Dinkes Siapkan Test Antigen di Pos & Akses Masuk Jatim

- H-14 Lebaran 2021 (22 April-5 Mei 2021);
- 6-17 Mei 2021;
- H+7 Lebaran 2021 (18-24 Mei 2021).
"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo.
Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan mobil pribadi, harus memperhatikan syarat sebagai berikut, berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021:
Syarat Mudik Menggunakan Mobil Pribadi
Baca juga: Update Info Mudik dan Titik Penyekatan di Malang Raya, Tuban & Sumenep, Roda 4 Jadi Perhatian Khusus
Poin protokol nomor 13 (g)
1. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
2. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi para pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
Poin protokol nomor 13 (i)