Nasional

Mama Muda Jadi Korban Suami Pecandu 'Info Chip' Higgs Domino, Muncul Aksi Sadis Karena Tak Diberi HP

Mama Muda Jadi Korban Suami yang Kecanduan 'Info Chip' Higgs Domino, Aksi Sadis Karena Tak Diberi HP

Editor: Eko Darmoko
Shanghaiist
Ilustrasi 

ZU langsung berjalan ke arah kamar KA dan melihat KA sedang tiduran, dan ada bayi di dekatnya.

Tak menyiakan kesempatan yang ada, ZU pun langsung masuk ke kamar dan memerkosa KA.

Setelah memerkosa KA, ZU langsung kabur dengan menggunakan sepeda motornya.

Sebelum kabur, KA sempat menarik baju ZU untuk menahannya, tetapi dia melepasnya lantaran mendengar bayinya yang baru berusia 20 bulan menangis.

Usai pemerkosaan itu, KA lalu melaporkan aksi bejat ZU kepada HA, lalu melaporkan ke suaminya setelah pulang.

Keesokan harinya NA dan KA melaporkan kasus itu ke Polsek Ule Kareng.

Kemudian ZU pun lalu diringkus di tempat kerjanya.

Buntut dari aksi bejat tersebut, istri pelaku pun mengakui pemicu sang suami melakukan aksi itu.

Ternyata, istri pelaku jujur tentang masalah rumah tangganya yang ia hadapi.

Yakni, sang suami sakit hati melihat istrinya kerap menolak memberikan kebutuhan biologis dua kali dalam sehari.

Tetapi, istri hanya mengatakan ia tak kuat melayani suaminya yang tiap hari minta dua kali sehari berhubungan.

Dalam persidangan, ZU mengaku bahwa ia merupakan teman kerja dari suami KA.

Menurutnya, ia datang ke rumah NA lantaran urusan pekerjaan, tetapi kemudian melihat istri NA sehingga menjadi nafsu.

Kepada majelis hakim, ZU juga mengaku bahwa ia gagal memerkosa KA.

Istri ZU, yakni YU, juga turut dihadirkan dalam persidangan tersebut.

YU mengaku bahwa rumah tangganya dengan ZU selama ini baik-baik saja.

Namun, YU mengatakan bahwa ia terkadang tidak kuat melayani nafsu sang suami lantaran dalam sehari meminta dua kali berhubungan intim.

Atas semua pertimbangan dalam kasus yang dihadapi oleh suami dan istri di Banda Aceh tersebut, akhirnya ada perbedaan sanksi yang diputuskan pengadilan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berkeyakinan ZU telah memperkosa KA.

Hal diyakini dari pengakuan KA dan juga hasil visum dari dokter.

Atas keyakinan itu, hakim lalu menghukum ZU dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan. (Tribunnews Bogor)

Berita terkait mama muda

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved