FAKTA Baru Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Kementerian Sosial, Pegawai Dapat Uang Suap Plus Karaoke
Pegawai Kemensos, Robin Saputra mengakui pernah beberapa kali menghabiskan uang suap di Karaoke Raia, kawasan SCBD, Jakarta.
SURYAMALANG.COM - Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) membuka fakta soal kebiasaan mereka berkaraoke memanfaatkan uang suap dana bantuan Covid-19 yang dikorupsi.
Fakta kebiasaan berkaraoke itu disampaikan Tim Teknis Pengadaan Bansos Penanganan Covid-19, Robin Saputra saat bersaksi dalam sidang dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor) Jakarta, Senin (3/5/2021).
Pegawai Kemensos itu menyebut biasa berkaraoke bersama pihak vendor bantuan Covid-19.
Robin Saputra mengakui pernah beberapa kali menghabiskan uang suap di Karaoke Raia, kawasan SCBD, Jakarta.
Menurut Robin, dirinya sering mengunjungi tempat karaoke itu bersama mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso dan sopirnya, Sanjaya.
"Untuk karaoke itu ke Raia," ucap Robin saat bersaksi dalam sidang dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor)Jakarta, Senin (3/5/2021).
Robin mengaku sejumlah pegawai Kemensos terutama yang berkaitan dengan Tim Teknis sering berkaraoke di tempat tersebut.
Meski demikian, Robin tidak mengetahui siapa pihak yang membayar tagihan.
Namun, Robin melihat beberapa kali salah satu vendor sembako Bansos Covid-19, Harry Van Sidabukke, berkaraoke bersama.
Robin mengingat setidaknya lebih dari tiga kali mereka bertemu dalam satu ruangan.
"Seingat saya empat kali," kata dia.
Robin mengatakan tim teknis memang bekerja dari pagi hingga malam hari.
Sedangkan karaoke itu merupakan bagian untuk menghilangkan penat.
"Untuk hiburan karena bekerja," ucap Robin.
Dalam dakwaan jaksa, Robin juga diduga turut menerima uang senilai Rp200 juta.
Dia mengeklaim, uang itu akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena bagian dari gratifikasi.
Dalam kesaksiannya, Robin mengaku pernah diberikan uang lelah di luar honornya sebesar Rp86 juta, oleh Matheus Joko Santoso.
Uang itu diberikan bertahap dengan nominal tertinggi Rp35 juta.
"Bukan honor, uang lelah. Itu pemahaman saya. Saya anggap itu uang lelah karena saya kerjanya sampai malam," kata Robin di persidangan.
"Total Rp86 juta. Saya lupa berapa kali pemberian, lebih dari sekali, paling besar sekali kasih Rp35 juta," sambung dia.
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek, dengan terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono.
Sidang digelar pada Senin (3/5/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi. Robin Saputra selaku anggota tim teknis pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial dihadirkan sebagai saksi.
Dalam persidangan ini, mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
*Artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews.com