Proses Pembayaran THR PNS, TNI/Polri, Pensiunan dan Karwayan Swasta Lebaran 2021, Berikut Besarannya

Berikut adalah jadwal pencairan dan proses pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS, TNI/Polri, Pensiunan dan Karyawan Swasta untuk Lebaran 2021. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Suryamalang.com/kolase Serambinews.com
THR PNS 2021 

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 2.569.000

- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 2.971.000

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 2.734.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 3.154.000

- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 3.738.000

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 2.963.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 3.411.000

- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.046.000

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 3.489.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.043.000

- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.765.000

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved