Proses Pembayaran THR PNS, TNI/Polri, Pensiunan dan Karwayan Swasta Lebaran 2021, Berikut Besarannya
Berikut adalah jadwal pencairan dan proses pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS, TNI/Polri, Pensiunan dan Karyawan Swasta untuk Lebaran 2021.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 2.971.000
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 3.738.000
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.046.000
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 3.489.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.765.000
e. Pendidikan S2/S3/sederajat