Proses Pembayaran THR PNS, TNI/Polri, Pensiunan dan Karwayan Swasta Lebaran 2021, Berikut Besarannya
Berikut adalah jadwal pencairan dan proses pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS, TNI/Polri, Pensiunan dan Karyawan Swasta untuk Lebaran 2021.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 5.110.000
THR Karyawan Swasta
Dalam konferensi pers secara online yang diunggah di Youtube Kemenaker RI, Senin (12/4/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, menjelaskan bahwa jadwal pencairan THR 2021 untuk pekerja swasta paling lambah 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Itu artinya, 7 hari sebelum lebaran, THR Karyawan Swasta harus sudah cair.
Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Dalam aturan itu pula Ida Fauziah meminta THR 2021 wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.
Sebab pada 2020, pengusaha diberi kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha.
Menurut Ida, kini ekonomi sudah lebih membaik, maka THR wajib dibayar penuh.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut," kata Ida dalam konferensi pers virtual, di YouTube Kemenaker RI, Senin (12/4/2021) seperti dikutip dari SURYA.CO.ID.
Besaran THR 2021 yang diterima
- Pekerja lebih dari 12 bulan
Dengan memanfaatkan momentum bulan Ramadhan 2021, Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR penuh.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
- Pekerja upah bulanan
Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar satu bulan upah.
- Pekerja upah harian
THR juga wajib diberikan kepada bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.
THR upah satu bulan pekerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja kurang dari 12 bulan
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu:
(masa kerja:12) x 1 bulan upah
Adapun upah satu bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM
Ikuti Berita Terkait THR 2021 dan Ramadan 2021 Lainnya.