Mudik Lebaran

Penyekatan Exit Tol Penompo Mojokerto Sudah Ketat, Plat Luar Kota Putar Balik, Larangan Mudik 2021

Jalur masuk menuju Kota Mojokerto via pintu exit Tol Penompo dan Tol Mojokerto Barat di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ Mohammad Romadoni
Anggota Satlantas Polres Mojokerto Kota bersama petugas gabungan memperketat akses masuk menuju Kota Mojokerto via pintu exit Tol Penompo, Senin (3/5/2021). 

Kegiatan ini sebatas melakukan imbauan sebelum menerapkan penyekatan dan penindakan yang efektif dilaksanakan pada 6 Mei 2021.

Dia memastikan penjagaan di tiga lokasi akses masuk menuju Kota Mojokerto akan sangat ketat selama 24 jam.

Apalagi, pos penyekatan juga ditempatkan di ruas jalan perbatasan di Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong dengan Kabupaten Lamongan.

"Jadi kami melakukan sosialisasi dan anggota melakukan patroli apabila mendapati kendaraan di luar plat S,L dan W untuk diimbau terlebih dahulu bahwa dilarang melintas ke Kota Mojokerto saat penerapan larangan mudik," jelasnya.

Pihaknya menyampaikan bagi pengguna kendaraan saat penerapan penyekatan itu maka dilarang melintas dan pastinya akan diminta putar balik.

Pengecualian diperbolehkan melintas bagi kendaraan yang mengangkut ibu hamil dalam kondisi akan melahirkan, orang meninggal dan pekerja yang disertai surat tugas resmi dari instansi maupun perusahaannya.

"Penyekatan diperlakukan maka akan dilakukan penindakan yaitu kendaraan dari luar kota akan diminta putar balik," ucap Fitria. 

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved