Berita Malang Hari Ini

Info Mudik & Titik Penyekatan di Malang: Jalur Tikus Ditutup, Wisata di Kota Batu Tetap Buka

Inilah update info mudik Malang dan titik penyekatan di Malang selama pemberlakukan aturan larangan mudik Lebaran 2021. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM
Potret Jalan Tol Pandaan Malang (KIRI), Potret Tempat Wisata Jatim Park di Batu (KANAN) 

SURYAMALANG.COM - Inilah update info mudik Malang dan titik penyekatan di Malang selama pemberlakukan aturan larangan mudik Lebaran 2021

Polres Malang Kota menegaskan jika tidak ada jalur tikus dengan kata lain jalur tembusan menuju Malang akan ditutup selama aturan larangan mudik

Meski ada aturan dilarang mudik, namun sejumlah tempat wisata di Kota Batu tetap buka. 

Selengkapnya, langsung saja simak update info mudik Malang dan titik penyekatan di Malang yang telah tim SURYAMALANG.COM rangkum.

1. Kapolresta Malang Tegaskan Tidak Ada Jalur Tikus di Kota Malang

Tol Pandaan Malang
Tol Pandaan Malang (SURYAMALANG.COM)

Jelang masa peniadaan mudik Lebaran 2021, Polresta Malang Kota telah melakukan berbagai persiapan.

Salah satunya, akan menggelar kegiatan Operasi Ketupat 2021, di mana dalam operasi tersebut, ada sebanyak 450 personel gabungan yang siap mengamankan wilayah Kota Malang selama lebaran.

Para personel tersebut, akan disebar dan ditempatkan di enam pos pengamanan dan satu pos pelayanan.

Sementara itu, terkait dengan jalur tikus atau jalur tembusan yang kerap digunakan masyarakat untuk mudik, Polresta Malang Kota telah memastikan, bahwa tidak ada jalur tikus di wilayah Kota Malang.

"Malang Kota tidak ada jalur tikus," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), seusai menghadiri Rakor Kesiapan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Semeru 2021 di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Selasa (4/5/2021).

Dalam kesempatan tersebut, mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan. Pergerakan masyarakat di wilayah aglomerasi tetap diizinkan.

"Ibarat kalau sambang dari Malang Kabupaten ke Kota Malang, lalu dari Kota Malang ke Kota Batu tidak ada masalah. Jadi jangan rancu dengan terminologi mudik. Kalau mudik, itu kan menetap dan berhari-hari bahkan bisa sampai seminggu," jelasnya.

Selain itu menurutnya, pergerakan masyarakat di wilayah aglomerasi tidak akan ada masalah sama sekali.

"Ketemu sama orangtua masa dilarang, apalagi masih di wilayah Zona II atau Rayon Malang Raya. Saya rasa tidak ada masalah," tandasnya.

2. Meski Dilarang Mudik, Wisata di Kota Batu Tetap Buka

Potret Jatim Park 1
Potret Jatim Park 1 (SURYAMALANG.COM/kolase lihat.co.id/Instagram/@sheliens)

Mulai besok, Kamis, 6 Mei 2021, larangan mudik diberlakukan.

Pemberlakuan itu berlangsung hingga 17 Mei 2021.

Pada tanggal itu masyarakat tidak diperbolehkan mudik sama sekali.

Sedangkan untuk wilayah aglomerasi, masyarakat boleh mobilitas namun bukan untuk mudik.

Pada 18 - 24 Mei, petugas masih tetap melakukan pengetatan.

Kasatlantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani, mengimbau agar masyarakat memahami kebijakan tahapan itu.

Selama pengetatan, masyarakat dari rayonisasi Malang Raya masih diperbolehkan untuk melakukan mobilitas.

Malang Raya masuk rayonisasi II meliputi Kabupaten/Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten/Kota Probolinggo.

"Contohnya jika ada masyarakat dari Pasuruan ingin ke Kota Batu masih diperbolehkan. Selama itu tidak mudik. Namun mereka tetap harus membawa surat keterangan bebas Covid-19,“ jelasnya, Rabu (5/5/2021).

Selama pengetatan mudik, masyarakat dari luar rayonisasi masih bisa diperbolehkan dengan syarat harus membawa surat keterangan antigen negatif Covid-19.

Meski dilarang mudik, masyarakat tetap diizinkan jika berkunjung untuk keperluan lain.

Contohnya adalah kegiatan berwisata atau menjenguk keluarga.

Dengan catatan masyarakat harus membawa surat bebas Covid-19 seperti swab PCR ataupun Antigen. 

Dalam wilayah itu, selama peniadaan mudik masyarakat masih diperbolehkan untuk melakukan mobilitas.

Contoh mobilitas yang masih diperbolehkan adalah melakukan kunjungan wisata.

Sedangkan untuk aktifitas mudik di wilayah aglomerasi tersebut secara tegas tetap dilarang.

Sedangkan untuk yang di luar rayon aglomerasi, pada masa diberlakukannya larangan mudik, masyarakat luar rayon tidak boleh masuk. 

Selama tanggal 6-17, kegiatan wisata di Kota Batu tetap buka.

Hal itu sesuai instruksi dari Kementerian Pariwisata namun kapasitasnya hanya 50 persen dari kapasitas normal. 

"Selain itu, tempat wisata wajib ada posko untuk menyaring pengunjung yang masuk untuk mengetahui apakah membawa surat bebas Covid-19 atau tidak," katanya. 

Pasca mudik, pada tanggal 18-24 Mei 2021 akan dilakukan kembali pengetatan.

Kota Batu yang berbatasan langsung dengan Kediri akan dilakukan penyekatan di Pos Kandangan dengan menurunkan personel gabungan dari Polres Batu dan Kediri. 

"Untuk pos penyekatan akan ada di Kambal, Ngantang untuk menyaring pemudik dari Blitar dan pemudik yang lolos dari Pos Kandangan," katanya. 

Petugas akan terus berupaya meminimalisir pemudik lewat jalan tikus.

Oleh karena itu, kepolisian akan memaksimalkan tim urai dan posko-posko yang telah disiapkan.

3. Kapolres Malang Sebut Mobilitas Warga di Malang Raya Tetap Diperbolehkan

Forkopimda Kota Malang foto bersama saat apel Operasi Ketupat Semeru 2021 di halaman Balai Kota Malang, Rabu (5/5/2021).
Forkopimda Kota Malang foto bersama saat apel Operasi Ketupat Semeru 2021 di halaman Balai Kota Malang, Rabu (5/5/2021). (SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar)

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, menegaskan mobilitas warga di Malang Raya tetap diperbolehkan pada masa larangan mudik lebaran tahun 2021.

Artinya warga Kabupaten Malang, Kota Malang maupun Kota Batu tetap bebas melakukan perjalanan mengunjungi antar wilayah seputar Malang Raya.

Hendri menilai banyak warga Kabupaten Malang melakukan mobilitas di Kota Malang karena kepentingan pekerjaan begitu sebaliknya.

“Karena orang yang bekerja di Kota Malang itu sebagian besar tinggal di Kabupaten Malang," ujar Hendri ketika dikonfirmasi pada Selasa (4/5/2021).

Saat penyekatan dilakukan, pihak kepolisian memaklumi mobilitas warga yang berkepentingan mencari nafkah.

“Memang benar kita melakukan penyekatan, tapi kan orang yang bekerja itu tetap harus kerja. Jadi, aglomerasi ini tujuannya untuk itu (aktivitas di rayon Malang), gak mungkin lah (aglomerasi tidak dijalankan),” ungkap Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat itu.

Hendri menegaskan kepemilikan tes PCR negatif tidak berlaku bagi  warga di luar Rayon Malang yang ingin masuk ke Kabupaten Malang.

Analoginya, jika ada warga berasal dari Jakarta atau daerah apapun yang bukan wilayah Rayon Malang, tidak diperkenankan memasuki Kabupaten Malang meski membawa hasil tes PCR negatif.

"Meskipun KTP dia Kabupaten Malang dan dia bekerja di Jakarta, tetap gak boleh. Karena yang jadi patokan bukan PCR, bahkan PMI (pekerja migran Indonesia) yang masuk melalui Surabaya yang mau ke Kabupaten Malang saja harus diisolasi selama 5 hari di safe house Kepanjen,” beber Hendri.

Kendati begitu ketat, Hendri menerangkan terdapat kondisi-kondisi yang menjadi pengecualian saat pemberlakuan penyekatan, sepeti kepentingan perawatan medis, kerja dan kepentingan mendesak lainnya.

“Sehingga yang bukan bagian dari warga aglomerasi di Malang Raya dan ingin masuk pada tanggal 6-17 Mei itu harus kami kembalikan kalau mereka tidak memiliki surat tugas dari instansinya, dalam keadaan hamil, urgent seperti keluarganya meninggal dan hal-hal mendesak lainnya," tutupnya.

Reporter: Kukuh Kurniawan/Benni Indo/Erwin Wicaksono / Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM

Ikuti Berita Terkait Berita Malang Hari Ini Lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved