Berita Malang Hari Ini

Buruh yang Di-PHK Tetap Peroleh Hak Jaminan Kesehatan

BPJS Kesehatan Cabang Malang menyelenggarakan koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Kabupaten Malang dan sejumlah organisasi serikat buruh

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Koordinasi antara BPJS Kesehatan Cabang Malang bersama BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang dan perwakilan serikat buruh Kafe Nendes Kombet, Karangploso, Kabupaten Malang, Kamis (6/7/2021). 

Berita Malang Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | MALANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang menyelenggarakan koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang dan sejumlah organisasi serikat buruh di Kafe Nendes Kombet, Karangploso, Kabupaten Malang, Kamis (6/7/2021).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, dr Dina Diana Permata, menjelaskan koordinasi itu sekaligus sosialisasi Peraturan BPJS kepada masyarakat, terutama perwakilan buruh atau pekerja.

“Kegiatan ini mensosialisasikan Peraturan BPJS No 5 Tahun 2020. Di dalamnya berisi peraturan syarat dan tata cara pelaporan keanggotan yang mengalami PHK,” ujar Dina, Kamis (6/5/2021).

Dijelaskan Dina, peserta pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran dengan memenuhi kriteria.

Sejumlah kriterianya adalah PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan atau akta pengadilan hubungan industrial.

Lalu PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris.

PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan. 

“Lalu ada PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter,” terangnya.

Di sisi lain, ada juga pemberhentian kepesertaan peserta PPU yang mengalami PHK tanpa memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan.

Mereka adalah pekerja yang meninggal dunia, pekerja telah berakhir masa kerja berdasarkan perjanjian kerja, pekerja yang mengundurkan diri dan penyebab PHK selain pada kasus meninggal dunia.

“Ada format yang harus dipenuhi. Selama ini belum ada, banyak keluhan yang masuk dari serikat pekerja, bahwa mereka diberhentikan tanpa kejelasan,” terang Dina.

Alur pemberhentian atau penonaktifan kepesertaan JKN, KIS, Peserta PPU Badan Usaha yang mengalami PHK, pertama Badan Usaha (BU) menginput data pekerja yang akan diberhentikan atau dinonaktifkan melalui Aplikasi Edabu.

Lalu BU mengajukan surat usulan pemberhentian atau penonaktifan pekerja kepada BPJS Kesehatan disertai dengan dokumen pendukung.

BPJS Kesehatan Melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian usulan pekerja yang diberhentikan atau dinonaktifkan dengan dokumen pendukung.

“BPJS Kesehatan melakukan pemberhentian atau penonaktifan data peserta pada Aplikasi Edabu bila dokumen sesuai dan lengkap,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan banyak perusahaan yang terpukul akibat pandemi Covid-19.

Akibatnya, terjadi PHK dan bahkan ada yang gulung tikar. Hal itu terjadi sejak awal-awal pandemi.

“Kini, kondisinya sudah mulai perlahan bangkit,” kata Yoyok.

Menurut Yoyok, koordinasi antar lembaga pemerintah tersebut sangat penting untuk saling melengkapi informasi.

Di sisi lain, untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap pekerja.

“Koordinasi ini harus terus dilakukan, kalau bisa tiap tiga bulan sekali. Apalagi di Kabupaten Malang banyak perusahaan industri yang memiliki pekerja,” terangnya.

Dengan jumlah penduduk hingga 3 juta orang, Kabupaten Malang memiliki peranan besar menggerakkan perekonomian melalui keberadaan perusahaan industri.

Yoyok mengatakan, untuk mengatasi persoalan yang sering dihadapi pekerja, perlu kerja sama semua sektor.

Ketua Front Pembela Buruh Indonesia (FPBI) Lutfi Chafid menyambut baik sosialisasi yang dilakukan BPJS Kesehatan.

Ia mendukung penuh upaya BPJS Kesehatan untuk mensosialisasikan Peraturan BPJS No 5 Tahun 2020.

“Saya sangat mendukung karena selama ini banyak buruh yang menjadi korban,” katanya.

Dengan adanya peraturan yang seperti dijelaskan di atas, Lutfi mengingatkan agar perusahaan tidak semena-mena memutuskan suatu hal kepada pekerja.

Harus ada hak-hak yang dipenuhi kepada pekerja sesuai dengan peraturan yang ada.

Ia pun akan memberitahukan isi Peraturan BPJS No 5 Tahun 2020 itu kepada anggotanya agar bisa dipahami.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved