Ramadan 2021

Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah Ramadan 2021 yang Benar? Ini Bacaan Niat Untuk Sendiri & Keluarga

Kapan waktu membayar zakat fitrah pad abulan Ramadan 2021 yang benar? simak ulasan selengkapnya termasuk bacaan niat zakat fitrah.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM
Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah Ramadan 2021 yang Benar? 

SURYAMALANG.COM - Kapan waktu membayar zakat fitrah pad abulan Ramadan 2021 yang benar? simak ulasan selengkapnya. 

Tak hanya waktu membayar zakat fitrah, dalam artikel ini juga terdapat bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.

Seperti diketahui umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan.

zakat fitrah merupakan salah satu perintah rukun Islam, sehingga hukumnya wajib.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan badan/jiwa.

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).

Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah (Tribunnews)

Baca juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri Lengkap dengan Niat dan Bacaan, Simak Aturannya dari Kementerian Agama

Baca juga: Kebijakan di Surabaya, Tak Ada Salat Idul Fitri 2021 Berjemaah di Masjid Atau Lapangan

Lantas kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Melansir Tribunnews: Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah? Berikut Niat saat Membayarkan Zakat Fitrah, Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, dijelaskan waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya yakni:

- Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadan hingga Syawal.

- Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadan hingga awal Syawal. Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.

- Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.

- Waktu makruh, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri

- Waktu haram, yakni setelah tenggalamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Dalam sebuah hadis, disebutkan Rasulullah SAW pernah memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat Idul Fitri.

Meski begitu, bagi seseorang yang sudah punya, boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved