KABAR GEMBIRA! Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Begini Formasi dan Syaratnya

Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Ini Formasi CPNS 2021 dan PPPK, serta lowogan kerja CPNS 2021 formasi khusus

Editor: Bebet Hidayat
Surya/Ahmad Zainul Haq
Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 

SURYAMALANG.COM - JAKARTA - Kabar gembira bagi Anda yang membutuhkan pekerjaan, pemerintah segera membuka lowongan kerja CPNS 2021.

Seleksi CASN 2021 dipastikan menyediakan formasi khusus.

Informasi seputar pembukaan formasi khusus CPNS 2021 terungkap melalui dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari.

Dokumen bahan paparan yang disertai jadwal CPNS 2021 PDF tersebut disampaikan dalm Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.

Peluang lolos seleksi CPNS 2021 untuk formasi khusus bisa jadi lebih terbuka lebar. Pasalnya, terdapat ketentuan bagi calon pendaftar dengan kriteria tertentu saja yang boleh melakukan pendaftaran.

Karena itu, penting untuk mengetahui apa saja syarat daftar formasi khusus CPNS 2021 beserta jumlah formasi yang tersedia dalam seleksi kali ini.

Formasi khusus untuk CPNS 2021 terdiri dari:

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK Pemprov Jatim, Catat Tahapannya ! Formasi PPPK Guru 12.566 Orang

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude). Jumlah: sesuai kebutuhan.

2. Penyandang Disabilitas. Jumlah: minimal 2 persen dari formasi.

3. Diaspora. Jumlah: sesuai kebutuhan.

Syarat formasi khusus CPNS putra/putri lulusan terbaik

Formasi ini dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV.

Adapun pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi.

Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

ILUSTRASI - Peserta saat mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
ILUSTRASI - Peserta saat mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) (SURYAMALANG.COM/ Kompas.com/AFP/JUNI KRISWANTO)

Selanjutnya, calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved